1,660 total views, 3 views today
Medan,DELIK-HUKUM.ID-
Kasus dugaan penggunaan gelar palsu oknum Anggota DPRD Deli Serdang Rahman mulai ramai menjadi perbincangan masyarakat sejak sekitar Februari 2022 lalu,Pasalnya Erwin (43) salah seorang warga yang berdomisili di kawasan Kabupaten Deli Serdang dengan di dampingi kuasa hukumnya melaporkan Anggota DPRD Deli Serdang tersebut Ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor: STTLP / II /2002/ SPKT/Polda Sumut. Merujuk laporan mengenai peristiwa pidana pasal 69 ayat 1 tahun 2003 mengenai sistem pendidikan.
Dalam laporannya Erwin sebagai warga negara merasa dirugikan dengan Gelar yang diduga palsu disandang oleh Rahman yang kini masih duduk di kursi empuk DPRD Deli Serdang.
Pelapor yang juga diketahui sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini membawa foto spanduk yang bertuliskan Drs Rahman Calon Anggota DPRD Deli Serdang periode 2019-2024 ini menyerahkan kepada pihak kepolisian sebagai salah satu bukti untuk memperkuat laporannya itu.
Bukan itu saja,Erwin yang kala itu mengunakan stelan kemeja jeans ini bersama tim kuasa hukum juga menyerahkan foto Surat Keterangan Akta 4 dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Perguruan Tinggi Budidaya (STKIP) Binjai atas nama Rahman, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Program Studi PMP dan Kewarganegaraan, tertanggal lulus 14 Desember 2002.
Diketahui kasus pejabat negara ini sangat terkesan “mengendap” dikarenakan 1 setahun lebih Rahman masih bebas beraktivitas dan tidak merasakan dinginnya sel Tahanan Polda Sumut,Mulanya kasus besar ini ditangani oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumut namun berdasarkan informasi belakangan,pihak Ditreskrimsus mengambil alih kasus anggota partai bergambar pohon beringin ini.
Akibat proses hukum yang berjalan alot disebut-sebut menjadi salah satu pintu masuk untuk membuat Rahman “GOL” dua kali duduk sebagai anggota DPRD Deli Serdang itu.”nampaknya kasus ini harus dilaporkan langsung ke Bareskrim Mabes Polri karena di Polda Sumut kesannya jalan ditempat,nampaknya bahkal kemungkinan “Gol” untuk yang ke dua kali si Rahman ini menjadi anggota Dewan karena suaranya kemaren yang paling banyak di partai Golkar Davil V ini bang ” ucap Zul Nasution salah satu warga yang tinggal di kawasan Klambir V Kecamatan Hamparan perak ini kepada tim media Delik Hukum yang mewawancarainya secara langsung di sekitaran rumah Drs Rahman dikawasan Pondok pasar I Klumpang tersebut Jumat (21/7) Sore.
Zul yang juga mengaku sebagai mantan seorang aktivis ini meminta kepada pihak kepolisian Sumatera Utara untuk segera memproses hukum terkait kasus tindak pidana dugaan gelar palsu.’saya selaku mantan aktivis meminta dengan keras pada kepolisian untuk segera memproses laporan ini karena sebentar lagi menjelang pemilu karena kami masyarakat tidak mau punya anggota dewan yang terkesan sebagai Penipu karena diduga memiliki gelar palsu”ungkapnya sembari menunjuk foto Rahman yang berada di lapangan bola klumpang tersebut.(ZAL)