36,354 total views, 126 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) —Diketahui sesuai KUHP tahun 2023 Pasal 492 dan atau 486, adalah tindakan penipuan yang curang, tipu muslihat, atau kebohongan yang disengaja untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, sehingga merugikan pihak lain. Sesuai Pasal 492 atau 486 KUHP, penipuan melibatkan penggunaan nama/martabat palsu, kebohongan, atau rangkaian tipu daya agar korban menyerahkan barang, uang, atau piutang.
Berdasarkan surat laporan polisi, Nomor LP/B/487/III/2027/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Akhirnya, Ketua RT di Kota Depok, Kasno melaporkan seorang pengusaha berinisial HS ke aparat kepolisian Polres Metro Depok, Minggu (15/3/2026).
“Jadi, dari lubuk hati yang paling dalam atas nama pribadi, saya Kasno, melaporkan saudara HS alias Atet Handiatna Juliandri Sihombing yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap saya dan tidak punya etikat baik, akhirnya saya laporkan ke polisi,” ujar Kasno dalam siaran pers yang diterima, Senin (16/3/2026).
Dirinya mengakui telah mengalami aksi penipuan yang dilakukan HS dengan laporan yang diatur didalam KUHP tahun 2023 Pasal 492 dan atau 486 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Saya mengalami penipuan dengan kerugian materi sebesar Rp 40 juta, namun saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing melalui tim kuasa hukumnya memberikan somasi elektronik/WA ke didri saya, dan somasi tersebutpun sudah saya jawab,” tutur Kasno.
Diceritakannya, bahwa sebelumnya, pada 9 Maret 2026, pukul 21.06 WIB melalui WA memohon bantuan dari salah satu PNS di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Tapos Kota Depok yang juga Istri dari saudara HS agar ada niat dan itikad baik untuk mengembalikan kekurangan uang saya, apakah dengan ada jaminanya hartanya, atau dicicil setiap bulan.
“Saya ajak bicarakan baik-baik bagaimana caranya mengembalikan kekurangan uang saya, namun dikarenakan saudara HS tidak punya niat dan ikad baik untuk mengembalikan uang saya, maka saya memberikan somasi hingga 2 kali tanpa ada tanggapan/jawaban dari saudara HS,” papar Kasno yang menjabat Ketua RT, di wilayah NewClater Anggrek 2 GDC.
Ia menyebutkan, bahwa adapun surat laporan polisi Nomor LP/B/487/III/2027/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Dirinya juga mendapatkan informasi di Polres Metro Depok, bahwa saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing diduga melakukan tidakan melawan hukum atas laporan dari dua orang yang berbeda (sialakan bisa dicek ke SPKT Polres Metro Depok) maka dari itu agar tidak bertambah jatuhnya korban-korban lainya karena diduga ulah dari saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing.
“Bersama ini saya mendesak kepada Bapak Kapolres Metro Depok untuk segera melakukan proses hukum dan menjebloskan saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke penjara,” takas Kasno.
Kasno menambahkan, bahwa dirinya juga mendapat informasi pada Senin (16/3/2026) pukul 00 41 WIB, bahwa pengacara saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing, menyatakan mengundurkan diri.
“Tidak hanya langkah pidana, saya juga akan tempuh jalur hukum perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok untuk menuntut saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing wajib mengembalikan kerugian materil dan moril yang saya alami,” tandas Aktivis Kota Depok itu.
( BOY/MUL/RED )
