
1,268 total views, 3 views today
Prabumulih,Delik Hukum.Id-Usai Rapat Terbatas digelar PJ.Walikota Prabumulih H.Elman.ST.MM Himbau ke Sekolah2 di Kota Prabumulih Untuk Laksanakan Proses Belajar dari Rumah Alias Daring Hingga Udara atau Kabut Asap diNyatakan tidak Berbahaya Untuk lakukan proses Belajar Tatap Muka.
Kabut Asap yang Tebal yang melebihi ambang batas normal mengakibatkan mata perih dan Sesak Napas yang dapat menyebabkan penyakit Ispa atau Gangguan pernafasan,Sehubungan dengan perubahan cuaca yang cukup extrim dan kabut Asap yang terjadi dikota Prabumulih sudah melampaui Ambang batas dan hasil rapat pada Kami Tanggal 19 Oktober 2023 yang diikuti oleh Dinas Kesehatan,Dinas Lingkungan Hidup,BPBD,Balitbang,Diskominfo,Dinas Perkims,dan Pol PP kota Prabumulih dengan pembahasan Bahwa kabut Asap sudah Melampaui Ambang Batas Hal tersebut dapat Berdampak Buruk pada kesehatan Masyarakat terutama terhadap Penyakit ganguan saluran pernapasan dan Iritasi Mata.
Melalui Surat Edaran No.476/529/X.I/2023 Berdasarkan Surat Edaran tersebut Pemerintah Kota Prabumulih Menyatakan:
1.Agar Proses Belajar Mengajar dilaksanakan Secara Daring atau dari Rumah Mulai Tanggal 20 Oktober 2023 hingga Pemberitahuan Berikutnya
2.dihimbau juga Kepada Masyarakat Untuk Menghindari Aktivitas diuar Rumah,jika melakukan Aktivitas diluar Rumah atau diluar Kantor pakailah Masker.
Jika Cuaca Asap Mulai Menipis proses Belajar Mengajar akan dilakukan secara Normal kembali.
(DH-Fadjaruddin)