29,759 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) — Gabungan Akivis Perubahan Lamongan menggelar aksi damai di depan gedung DPRD, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan dugaan korupsi pembangungan gedung pemda tahun 2017-2019 yang menelan biaya anggaran 151 milyar rupiah, Kamis 13-06-2024.
Sumantri, Anwar, dan Harmaji selaku korlap aksi damai Gabungan Aktivis Perubahan Lamongan dari berbagai profesi sebagai masyarakat atau warga Lamongan, dalam aksi damainya menyàmpaikan mendukung KPK untuk segara memproses secara hukum dugaan korupsi gedung pemda yang telah menetapkan empat tersangka.
Pada saat awal aksi damai, Sumantri sebagai salah satu korlap menyampaikan untuk mengingatkan kepada anggota Gabungan Aktivis Perubahan Lamongan untuk menjaga kondusivitas keamanan jangan sampai terprovokasi karena mau akan adanya Pilkada dan aksi damai ini tidak ada tendensi apa-apa, hanya ingin mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan gedung pemda, kata Sumantri.
Setelah melakukan aksi damai sebentar di depan gedung DPRD, peserta aksi damai diterima DPRD Hamzah Fansyuri, SH, MH di ruang Panggar untuk melaksanakan audensi mengenai hal tersebut. Hamzah, menyambut dengan baik peserta aksi damai Gabungan Aktivis Perubahan Lamongan.
Hamzah dalam sambutanya mengatakan, tidak mengurangi rasa hormat DPRD merupakan Lembaga Legislatif salah satu tugas dan fungsinya sebagai pengawas dan meneruskan aspirasi masyarakat ke Lembaga yang terkait.” Ya nanti akan saya teruskan untuk permasalahan ini ke KPK RI supaya segera diproses secara hukum,” kata Hamzah.
Sumantri yang merupakan anggota Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN ) Lembaga Aliansi Indonesia DPD Jatim dan juga sebagai Mahasiswa UT merupakan salah satu korlap mengatakan, sangat berterimakasih kepada DPRD yang menerima audensi untuk menyuarakan aspirasi dugaan korupsi gedung pemkab 2017-2019 dengan anggaran 151 milyar rupiah yang masih belum tuntas,” kami mendukung KPK supaya memproses secara hukum yang telah ditetapkan sebagai tersangka supaya mayarakat atau warga Lamongan tahu kejelasannya, kata Sumantri.
Hamzah di dalam akhir acara menyampaikan hasil audensi ini segera akan kami tindak lanjuti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan tunggu nanti hari jum’at akan kami kabari tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, ungkap Hamzah. ( SMTR / DH )
