
955 total views, 955 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Selain itu, korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.
Seperti belakang ini sedang viralnya kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4.000 meter persegi untuk pembangunan SMP Negeri 35 Depok terus bergulir.
“Maka dari itu, pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak setengah hati untuk menuntaskan perkara yang menelan anggaran hingga Rp15,1 miliar tersebut,” ujar Aktivis Kota Depok, Anton Sujarwo, kepada pewarta, Senin (29/9/2025).
Ia menilai, bahwa laporan LSM Gelombang yang sudah masuk sejak awal 2025 seharusnya cukup menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan praktik mark up, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8 miliar.
“Jadi, kami sangat berharap KPK serius, jangan berhenti pada pemeriksaan staf Kecamatan saja. Ada aktor utama yang disebut-sebut, yakni pejabat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) berinisial SF. Perannya strategis dalam proses pembebasan lahan itu,” ketus Anton.
Disebutkannya, bahwa sektor pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bancakan. Kalau benar ada permainan di balik pembebasan lahan sekolah, ini ironis. “Jadi, atas nama pendidikan justru ada praktik memperkaya segelintir orang. KPK harus membongkar ini sampai tuntas,” ucap Anton.
Anton menjelaskan, bahwa sebelumnya KPK dikabarkan telah memeriksa seorang staf Kecamatan Cimanggis selama 10 jam terkait kasus lahan di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok. Dalam pemeriksaan itu, nama SF disebut-sebut berulang kali oleh penyidik.
Masyarakat Depok akan terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam. Selanjutnya, kami tidak ingin ini berhenti di level wacana saja.
“Maka, KPK jangan tunggu gaduh dulu baru bergerak. Harus ada penetapan tersangka kalau memang buktinya cukup,” jelasnya.
Anton menambahkan, bahwa pihaknya juga menitipkan harapan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar berani menindak tegas perilaku penyalahgunaan wewenang.
“Kalau tidak, ini bisa merusak citra program antikorupsi presiden. Saya sebagai militan PS08 akan terus mengawal,” pungkasnya.
( BOY/MUL/RED )