6,214 total views, 12 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SULAWESI TENGAH ) — Membayangkan saja sulit, apalagi melaksanakan, jika itu dilasanakan dengan normal, betapa tidak, pihak BPJN Sulteng terkesan memaksakan lelang kedua Paket Preservasi Jalan Nasional, yang masih terdapat sisa pagu anggaran sekitar Rp.27.184.102.000,- sementara limit waktu tersisa satu bulan.
Pada tahun 2024 Jalan Nasional Ruas Tinomb-Molosipat, yang berada di bawah penanganan PPK 2.1, Satker Wilayah 2 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional [BPJN Sulteng] mendapat alokasi anggaran APBN melalui Paket Preservasi senilai Rp.48,576,273,900,- paket tersebut dikerjakan oleh PT.Bagaskara Pratala Manunggal, yang berkontrak tanggal 4 maret 2024.
Pada bulan oktober 2024, PT.Bagaskara Pratala Manunggal, di putus kontrak dengan serapan anggaran sebesar RP.21,392,171,900,-. sementara sisa anggaran sebesar Rp.27.184.102.000,- di lelang kembali oleh PPK 2.1 melalui lelang E-Purchasing/e-katalog.
Pada tanggal 23 oktober 2024 PPK 2.1 mengumumkan paket tersebut melalui sistem lelang E-Purchasing/e-katalog, namun informasi yang berhasil di himpun media ini, pengumuman tersebut terkesan besipat rahasia, karna PPK 2.1 terkesan hanya membuka informasi kepada salah satu oknum kontraktor, seperti halnya Kerangka Acuan Kerja [KAK].
Menurut sumber media ini yang tidak ingin diberitakan identitasnya mengatakan, ”benar, PT.Bina Kaili, karna diduga hanya dia [Bina Kaili] yang diberi peluang. Penawarannya 25.9 miliar, dan harus dihabiskan dalam waktu sekitar satu bulan, terhitung sejak tanggal 28 november sampai dengan 31 desember 2024” ungkap Sumber
Lanjut kata sumber, kita berandai-andai saja, jika rapat persiapan pelaksanaan kontrak [Pre-Construction Meeting] dan mobilisasi, menghabiskan waktu 8 hari, itu artinya waktu normal dalam pelaksanaan pekerjaan tersisa 25 hari, menyelesaikan aitem pekerjaan berupa, Pemeliharaan rutin kondisi jalan, Pemeliharaan dan rehabilitasi jembatan, Rehabilitasi minor dan mayor jalan, serta rekontruksi jalan, dengan anggaran 25,9 mliar.
Menurut saya, hal yang mustahil bisa selesai tepat waktu, dan sangat kuat dugaan kualitas dan mutu hasil pekerjaan sudah tidak bisa terjamin.
Dewi Shita Melani Fiscer, SH. MH, salah satu praktisi hukum di Sulteng, mengatakan mestinya pelelangan dilaksanakan dengan cara yang benar, terbuka, efektif dan efisien, yang utama memastikan bahwa calon penyedia jasa [PJ] memiliki kemampuan teknis dan keuangan yang memadai.
Kuat dugaan PPK-nya melanggar Perpres No 16 tahun 2018 tenang pengadaan barang dan jasa, pasal 17 dan Peraturan LKPP No 13 tahun 2018 tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah.
”Karna sudah diketahui waktu pelaksanaan tidak akan cukup, namun terkesan dipaksakan untuk melelang paket tersebut. Bekerja dimasa denda itu, solusi dari kegagalan oknum kontraktor bekerja tidak sesuai waktu yang ada dikontrak”, ungkap Dewi via WhatsApp
Sementara menurut Ichasan, salah satu tokoh pemuda Desa Ongka Malino mengatakan, jika melihat perjalanan paket tersebut, dari kontraktor pertama sampai yang kedua ini, memang dugaan penyimpangan itu cukup kuat.
”Liat saja itu hasil pekerjaan PT.Bina Kaili diduga masih sementara pelaksanaan bulan lalu, sudah ada yang rusak, dan saya mendapat informasi, pekerjaan dibagian kecamatan tomini dan palasa diduga ada yang fiktif, termasuk rehab plat dueker di ambesia, namun diduga dalam laporannya bagun baru” beber Ichasan
Lanjut kata Ichasan, kami menduga paket tersebut syarat akan kepentingan para oknum, olehnya besar harapan kami sebagai masyarakat, agar Aparat Penegak Hukum [APH] dapat segerah mengambil langkah hukum.
Bernar dugaan para pihak, PT.Bina Kaili tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu (31 desember 2024) pantauan media ini di lapangan para pekerja masih beraktivitas di lokasi pekerjaan yang ada di Kecamatan Palasa hingga 22 februari 2025.
PPK 2.1, Heriyanto. ST, MT, Kepala BPJN Sulteng, Dadi Muradi, ST. MT, sampai berita ini tayang belum memberkan tanggapan, sementara Kepala Satker Wilayah 2 Sulteng, Yudha Sandyutama, ST.MT, tidak berhasl dikonfirmasi, karna memblokir kontak wartawan media ini.
Hal yang sama dengan M.Yasin Malewa, direktur PT.Bina Kaili, sampai berita ini tayang belum memberikan tanggapan.
( ATNAN/RED )
