1,276 total views, 3 views today
PRABUMULIH,DELIK-HUKUM.ID-Hasil Kunjugan Media ke kantor PD.Petro Prabu Kota Prabumulih yang diterima langsung oleh Direktur PD.Petro Prabu H.Azhary Harun dikantornya
Dalam perbincangan awak media dengan H.Azhary Harun Awak media sempat Menanyakan prihal Iuran Sambungan Gas Kerumah-rumah Masyarakat kota Prabumulih yang sudah diluncurkan pemerintah Kota Prabumulih Beberapa tahun yang lalu dan tanpa biaya pasang alias terima ngocor gasnya Masyarakat hanya menyiapkan Kompor gas guna mendapatkan sambungan gas alam ini.
Terkait hal diatas ada banyak pelanggan gas rumah tangga yang menunggak iuran pembayaran tiap bulannya,dalam hal ini awak media coba bertanya langsung dengan Direktur gas Petro Prabu H.Azhary Harun,apakah bisa iuran tunggakan masyarakat ini diputihkan alias di Nol kan kembali tagihannya,dirinya menyatakan sekitar 3 tahun yang lalu pada saat masa genting yaitu masa Vandemi Covid-19 pemerintah kota atas Nama Walikota Prabumulih pernah menyampaikan permohonan langsung dalam bentuk surat kepada Kementrian ESDM, Presiden Republik Indonesia BP.Migas untuk dikurangi aja pembayarannya Bukan pemutihan itu aja nggak bisa itu dilkukan saat2 Vandemik Covid-19 yang intinya memang saat Masyarakat betul dalam keadaan semua sulit,jadi Wacana Pemutihan sepertinya Tidak Mungkin,tapi tidak Menutup kemungkinan jika ada kebijakan baru dari pemerintah Pusat ,Tukasnya
Terkait itu memang Uang itu juga uang negara jadi kalaupun bisa prosedurenya pasti panjang dan rumit,Perta Gas sendiri selaku pengelola pun tidak bisa karena merekapun beli Gas tersebut ke PT.Pertamina apalagi kita Pemerintah kota yang hanya sebagai tempat Parkirnya saja,tentu saja tidak akan bisa membuat wacana pemutihan iuran gas tersebut,seperti pembayaran Iuranpun itu tidak masuk ke rekening kita melainkan masuk langsung ke rekening Perta Niaga,bisa aja terjadi apabila memang ada kebijakan baru dari Pusat,Ujarnya
Awal pemasangan 3 tahun yang lalu bantuan pemerintah kepada para pelanggan gas kota prabumulih biaya beban diapake atau tidak hitungan hanya 10 meter kubik dan harga gas waktubitu hanya Rp.4600.Rupiah perkubik,kendati gas dipake dibawah 10 meter kubik pembayaran tetap 10 meter kubik,dan yang berwenang memutuskan harga bukan PT.Pertamina melainkan BPH Migas dan berdasarkan keputusan BPH Migas Untuk Kota Prabumulih Sedikit berkurang tapi tidak untuk Daerah lainya seperti Kota Palembang yang dari harga Rp.2700 permeter kubik menjadi Rp.4200 permeter kubik,jadi lumayan besar kenaikannya beda dengan Kota Prabumulih dari harga Rp.4500 sekarang menjadi 4200 permeter kubiknya,jadi kesimpulanya daerah lain pelanggan gas ini menjerit dengan kenaikan ini,pastinya mereka merasa berat,Ujarnya
Harapan saya Masyarakat Prabumulih senang dengan ketentuan harga yang turun ini,dulu yang R2 harganya Rp.6750 sekarang jadi Rp.6000 /meterkubiknya nah yang tadinya dari Rp.4000 Menjadi Rp.6000 sudah barang tentu pelanggannya menjerit akan kenaikan ini,R2 Maksudnya Tingkatan kemampuan pelanggan atau pelanggan yang Mampu ditinjau dari Rumahnya,Usahanya di kota Prabumulih juga ada pelanggan R2 tapi tidak Banyak dan untuk sangsi pada pelanggan yang tidak membayar selama 3 bulan berturut-turut meteran gas akan kita cabut tapi Petro Prabu masih memberikan kelonggaran hingga kini,dan harapan kami Masyarakat atau para pelanggan gas kota disiplinlah dalam memebuhi kewjiban untuk mambayar iuran gas kota ini,karena memang harga gas kota ini jauh lebih murah dari gas Elpiji.Tutupnya (FJR)