
2,353 total views, 3 views today
Medan-Delik-Hukum.id
Mungkin sudah tidak asing lagi bagi pembaca setia berita beberapa hari ini mulai dari media online dan juga media cetak terkait lokasi hiburan malam Dragon KTV N Club yang terletak di Jalan H.Adam Malik Medan.
Dalam pemberitaan menyebutkan bahwa lokasi yang berada di ruko 3 lantai itu saat ini dijadikan menjadi lokasi peredaran narkoba jenis inex dan harga mereka tentukan mulai dari 250 hingga 300 ribu perbutirnya.
Dragon KTV juga beroperasi 24 jam nonstop hal itu berdasarkan amatan langsung kri media ini beberapa hari yang lalu dan yang parahnya lagi para security mematokkan tarif parkir kendaraan roda empat Rp 20 ribu dan tiket juga tidak ada diberikan kepada para pengunjung artinya para security mematokkan tarif parkir dengan sesuka hati mereka tanpa adanya mengikuti perda yang dikeluarkan oleh walikota Medan Kemaren mengenai biaya perparkiran.
Saat ini Indonesia dikatakan darurat mengenai narkoba bahkan anak-anak usia dini juga sudah mulai mengenal narkoba bahkan ikut juga menggunakannya.
Guna menghindari maraknya peredaran narkoba di lokasi hiburan Dragon KTV N Club,Kru media ini melakukan konfirmasi kepada kepala BNN provinsi Sumatera Brigjend Pol Toga Panjaitan.Minggu (26/11) Mendapat informasi mengenai dugaan maraknya peredaran narkoba di Dragon tersebut,Toga berjanji akan segera melakukan penyelidikan terhadap lokasi itu.”akan kita selidiki”ucapnya. ,(ZAL)
(Teks foto : Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara Brigjend Pol Toga Panjaitan).