
8,678 total views, 9 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Upaya pengungkapan transparansi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDS Ikhlash Taqwa, Kota Medan, kembali menemui tembok penolakan. Kepala sekolah, Kurniati Murni Pane, secara terang-terangan menolak memberikan keterangan ketika tim jurnalis Delik Hukum Indonesia menyambangi sekolah di Jl. Medan Area Selatan No.129, pada Rabu (3/7/2025), pukul 10.00 WIB.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Kurniati justru mengarahkan agar pertanyaan seputar realisasi anggaran BOS tahun 2023–2024 ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kota Medan atau Manajer Dana BOS, yang disebut bernama Pak Carles.
Ironisnya, penolakan ini dilakukan meskipun media telah secara resmi melayangkan surat konfirmasi tertulis sejak 16 Juni 2025 dengan Nomor: 17/DHK/KOTA-MDN/2025, yang dilandasi oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam surat itu, redaksi Delik Hukum Indonesia menegaskan bahwa konfirmasi ini bukan untuk menggiring opini, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan publik di sektor pendidikan. Hal ini penting untuk mencegah pemberitaan yang bersifat spekulatif atau menyesatkan.
Anggaran Ratusan Juta, Tak Ada Penjelasan
Berdasarkan data yang diperoleh media, selama tahun anggaran 2023 dan 2024, SDS Ikhlash Taqwa tercatat menerima lebih dari Rp 680 juta dana BOS yang dialokasikan untuk berbagai pos kegiatan, antara lain:
• Pengembangan perpustakaan
• Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
• Administrasi kegiatan sekolah
• Pengembangan profesi guru
• Pemeliharaan sarana dan prasarana
• Langganan daya dan jasa
• Pembayaran honor
• Kegiatan evaluasi dan asesmen
Namun hingga saat ini, tidak ada penjelasan rinci dari pihak sekolah terkait realisasi penggunaan anggaran di setiap pos tersebut.
Anggaran Asesmen Evaluasi Pembelajaran Diduga Janggal
Salah satu poin yang menimbulkan keraguan kuat adalah pada pos kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran. Terdapat ketimpangan angka yang signifikan antara tahun 2023 dan 2024:
• Tahun 2023
o Tahap I: Rp 45.128.520
o Tahap II: Rp 29.081.000
• Tahun 2024
o Tahap I: Rp 9.347.500
o Tahap II: Rp 14.919.900
Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan serius: Mengapa untuk kegiatan yang sama, anggaran di tahun berbeda menunjukkan selisih yang drastis? Apakah terjadi perubahan skema kegiatan, atau justru ada indikasi dugaan ketidakwajaran dalam perencanaan dan pelaporan keuangan?
Media Desak Klarifikasi dan Transparansi
Delik Hukum Indonesia menegaskan akan terus menunggu tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Medan. Sebagai media yang berpijak pada prinsip profesionalisme dan keberpihakan pada hak publik atas informasi, redaksi menuntut klarifikasi terbuka dan akuntabel terhadap setiap rupiah anggaran negara yang dikelola oleh lembaga pendidikan.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Publik berhak tahu, dan sekolah wajib menjelaskan.
Dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana BOS di SDS Ikhlash Taqwa, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, semakin menguat setelah pihak kepala sekolah kembali menolak dikonfirmasi secara langsung.
Dalam pesan WhatsApp yang dikirim oleh wartawan media Delik Hukum Indonesia, Fichriansyah Lubis, pada Senin (7/7/2025), disebutkan bahwa kepala sekolah tidak bersedia memberikan penjelasan apa pun, meskipun surat resmi konfirmasi telah dilayangkan sebelumnya terkait klarifikasi Dana BOS tahun anggaran 2023–2024.
“Ketika dikonfirmasi langsung ke sekolah, kepala sekolah tidak mau memberikan keterangan atau penjelasan terkait surat tersebut,” tulis Fichriansyah dalam keterangannya.
Lebih jauh, kepala sekolah bahkan mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan informasi, dan menyatakan bahwa dirinya tidak berhak menjelaskan kepada media padahal kepala sekolah tersebut seyogyanya adalah selaku kuasa pengguna anggaran Ia mengarahkan agar semua pertanyaan diajukan langsung ke Dinas Pendidikan atau ke tim BOS bagian Pak Carles.
“Kami sudah melaporkan semuanya ke Dinas dan kami SD swasta se-Kecamatan Medan Area sudah sepakat untuk tidak menjawab surat dari media,” demikian kutipan pesan dari pihak sekolah melalui jurnalis Delik Hukum Indonesia.
Sikap tertutup seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pihak sekolah terhadap keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
( FICRI/RED )