
534 total views, 81 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Dalam istilah pengaduan adalah tindakan menyampaikan keluhan atau informasi terkait ketidakpuasan, dugaan pelanggaran, atau pelayanan yang tidak sesuai standar kepada pihak yang berwenang, dengan tujuan mendapatkan penjelasan atau penyelesaian atas suatu masalah.
Dalam hal ini, Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan atas nama Diana Valencia.
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan istana milik wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia karena keberatan atas pertanyaan ke Presiden Prabowo Subianto terkait Makan Gizi Gratis (MBG), pada Sabtu (27/9/2025), saat tiba dari lawatan selama 7 hari ke luar negeri, di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta.
Biro Pers Istana Kepresidenan menyatakan berkeberatan atas pertanyaan yang diajukan dan dinilai pertanyaan itu di luar konteks.
Kartu liputan Istana diberikan hanya kepada wartawan tertentu yang memenuhi sejumlah syarat. Tanpa kartu tersebut, wartawan tak bisa masuk ke dalam Istana. Maka, sehubungan dengan itu Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengeluarkan pernyataan sikap pada Minggu (28/9/2025).
Dalam pernyataan sikap tersebut Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas, dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.
( BOY/MUL/RED )