
2,079 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (TUBAN) — Diduga ingkar janji (one prestasi), suksesi fee 45% santunan tanah penggarapan dari Pemerintah atas Tanah Negara terhadap kuasa hukumnya, dua petani Desa Mlangi Kecamatan Widang Kabupaten Tuban digugat di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu ( 31-01-2024 ).
Kedua tergugat adalah Suwardi (63) dan Ruminingsih (60), yang diduga oleh Basori tidak menepati janji pembayaran suksesi Fee 45 %, jasa pendampingan hukum ihwal pencairan dana santunan tanah pengarapan Tanah Negara yang akan dijadikan lokasi proyek strategis Nasional pembangunan embung atau waduk atau biasa di sebut PROYEK STRATEGI JABUNG RING DYKE.
Dengan kooperatif ke dua petani pria dan wanita tersebut penuhi panggilan persidangan yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Tuban, dengan harapan keadilan akan berpijak kepada fakta yang sebenarnya.
Bahkan kedatangan kedua petani tersebut ke Pengadilan Negeri Tuban itu, juga didampingi oleh puluhan warga masyarakat Desa Mlangi dan sejumlah sosial kontrol setempat, untuk mengawal jalannya persidangan dan juga untuk memberikan suport moril.
Mardiono dalam keterangannya “Saya datang ke sini sebagai peserta dan korban, karena tanah negara yang saya garap sejak Tahun 2002 hingga sekarang atau sampai saat ini, dengan luas kira-kira 1 Hektar lebih pada saat musim penghujan saya kasih ikan dan kalau musim kemarau saya tanami padi ,pada saat pencairan santunan saya kaget kenapa tanah yang saya garap menjadi nama orang lain, diduga ada yang mengalihkan tanah saya menjadi nama orang lain diduga dengan nama Defri, seharusnya yang menerima santunan senilai Rp. 160 jt saya, bukan Defri, tegasnya.
“Saya gak pernah ngasih surat kuasa, tapi nama saya diduga diganti oleh orang yang tidak bertanggung jawab, diduga atas nama Defri, dan diduga tandatangan saya diseken oleh orang tidak bertanggung jawab atau dipalsukan supaya saya tidak mendapatkan dana pencairan santunan dari pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, dikatakan Irwansyah Putra Sitorus S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Tuban, melalui Rizki Yanuar S.H., M.H. Bidang Hubungan Masyarakat, yang jelas hakim akan berupaya untuk mendamaikan kedua para pihak dan upaya mediasi itu pernah dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024.
“Nanti dilihat perkembangannya apa bila ada titik temu akan ada proses berikutnya, tapi misalnya masing-masing pihak masih berpendapat dengan pendapatnya maka akan dibacakanlah gugatannya. Kemudian setelah dibacakan gugatannya hakim akan memberikan kesempatan terhadap tergugat untuk memberikan jawaban.” jelasnya,
Lebih lanjut, Rizki Yanuar mengemukakan, kalau persidangan yang digelar saat ini merupakan agenda jawaban dari pihak tergugat.
“Sepertinya persidangan kali ini agendanya jawaban dari pihak tergugat. Yang jelas setiap awal persidangan itu ada istilah Court Calendar (rencana sidang), di sini direncanakan perkara itu selesai pada Senin 12 Februari 2024, Tapi itu rencana, artinya melihat dinamika nanti di persidangan.” kata Rizki.
Dengan adanya gugatan perdata yang dilakukan Basori terhadap petani Desa Mlangi, Kundono salah satu tokoh masyarakat mengatakan, hal itu sontak mematik banyak suara sumbang dari ratusan petani lainnya yang merasa keberatan dengan adanya surat perjajian kesepakatan awal suksesi fee 45 kedua belah pihak.
“Perlu diketahui, Basori merupakan pengacara yang pada waktu itu mendampingi 430 petani warga Desa Mlangi dalam hal pengurusan ganti rugi atas Tanah Negara yang sudah dikelola warga secara adat selama puluhan tahun. Sehingga pada waktu itu melalui upaya gugatan hukum yang dilakukan Basori sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), majelis Hakim Mahkah Agung (MA) di Jakarta memutuskan bahwa warga Mlangi adalah Pengarap dan Pemerintah wajib memberikan dana santunan pengganti terhadap 430 petani warga Desa Mlangi.” terangnya
Lanjut kata Kundono, putusan MA tersebut dirasa para petani diduga tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Basori. Pasalnya, pada waktu itu yang dijanjikan Basori dana ganti rugi atas TANAH TN GARAP BEBAS bukan tanamannya
“Yang dijanjikan Basori, waktu itu uang ganti rugi tanah, bukan tanaman.Sedangkan yang saat in di berikan santunan oleh negara adalah TANAMAN YANG TUMBUH DI ATAS NYA DAN MOBILITAS PANEN. Tapi kenapa santunan tanaman disalurkan terhadap 312 petani dia langsung main potong 45%, dan ditambah lagi, kenapa hanya 312 petani yang cair, padahal dalam putusan MA seharusnya 430 petani lantas sisanya belum ada kejelasan masalah pencairan santunan, ada apa ?” pungkas Kundono dengan sedikit kesal. ( SMTR-DH )