
2,231 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID (Kota Depok) — Sejumlah masa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Depok (AMD) mendatangi Kantor Bawaslu Depok, Jum’at (1/3/2024). Adapun kedatangannya AMD tersebut melakukan unjuk rasa, karena menduga Bawaslu Kota Depok telah kolaborasi dan masuk angin dalam penanganan pelanggaran Pemilu 2024, yang dilakukan Caleg Golkar, Ranny Fahd Arafiq.
“Jadi, diduga Ranny Fadh Arafiq telah melakukan praktik money politik saat kampanye, hingga saat ini belum juga menerima sanksi apapun dari Bawaslu Kota Depok. Namun, jika belum ada tindakan apa-apa, wajar kami menduga Bawaslu telah kebagian ‘siraman’ uang dari Caleg Golkar Ranny Fadh Arafiq. Maka, penanganan kasus ini mandek hingga sekarang,” tegas Awaludin Bahta, selaku Ketua Presidium AMD.
Ia menyebutkan, bahwa AMD demo ini, karena menuntut penyelenggara pemilu harus bersikap adil kepada para peserta pemilu tahun 2024. Bahkan, per-1 Maret 2024, AMD mulai melakukan serangan kanker politik yang merajalela di Kota Depok. Praktek money politik ini telah membusuk dalam tubuh demokrasi di Indonesia, khususnya di Depok.
“Jadi, kami hadir menolak money politik yang dilakukan oleh Caleg DPR-RI dari Golkar yaitu Ranny Fadh Arafiq. Dia telah merusak dan mengotori demokrasi dengan membeli suara rakyat dengan selembar uang,” ucap Awaludin.
Menurutnya, bahwa tindakan tersebut tidak hanya hina dan mengecewakan, tetapi juga menodai semangat berjuang rakyat yang sejati dan melanggar konstitusi Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 secara tegas melarang politik uang, dan Pasal 284 menegaskan sanksi keras untuk pelanggar yaitu di diskulifikasi.
“Kendati demikian, Ranny Fahd Arafiq dan sekutunya tampaknya menganggap diri mereka di atas hukum. AMD menuntut Bawaslu Kota Depok untuk tidak membiarkan kejahatan politik ini terus berlangsung,” tutur Awaludin.
Diceritakannyanya, bahwa saat Bawaslu Depok mengajak AMD untuk audiensi, dalam proses audiensi, AMD menegaskan bahwa audiensi saja tidak akan cukup. “Jadi, AMD menuntut tindakan konkret dan cepat dalam menangani kasus ini dan Bapak Sulastio, Kepala Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok,” ketus Awaludin.
Ditambahkannya, bahwa AMD pun menunggu komitmen dan langkah-langkah tegas dari Bawaslu yaitu akan memanggil saksi dan terlapor yaitu Ranny Fahd Arafiq untuk dimintai keterangannya. “Artinya, AMD juga akan pengawalan bersama dengan Bawaslu Kota Depok sampai kasus ini tuntas,” pungkas Awaludin.
Awaludin mengingatkan, bahwa pihak AMD tidak akan berhenti sampai kasus bagi-bagi uang oleh Ranny Fadh Arafiq benar-benar tuntas. Kemudian, jika tidak selesai, kami akan melakukan aksi yang jauh lebih besar dari ini sampai ke Bawaslu RI.
“Maka, kami juga menduga Ketua Bawaslu Depok bercumbu politik dengan Caleg yang melakukan praktik money politik. Untuk itu, keadilan harus ditegakkan, dan AMD berkomitmen akan menjadi suara bagi rakyat depok yang terpinggirkan dan dianiaya oleh elit politik yang rakus kekuasaan. Kita tidak akan membiarkan politik uang menghancurkan masa depan khususnya di Kota Depok ini,” imbuhnya. (TIM/RED)