4,459 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (JAKARTA) — Berdasarkan sumber dari Kantor Hukum Leo & Partners, selaku Kuasa Hukum dari klien yang berinisial IA selaku korban atas adanya dugaan penipuan melalui media elektronik.
Pada tanggal 07 Februari 2024, Kami selaku Kuasa Hukum mendampingi Klien Kami selaku Korban atas adanya dugaan tindak Pidana Penipuan dan/atau Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh PT WHI sebagai Pelaku Usaha yang menyediakan Jasa Tour & Travel untuk Perjalanan Wisata di 9 Negara di Eropa dari tanggal 22-31 Januari 2024, sebagaimana dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/758/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 Februari 2024.
Melalui postingan dan profile media sosial yang dimiliki PT WHI, dapat Kami lihat bahwa PT WHI sebagai penyedia Jasa Perjalanan/ Tour & Travel yang tampak profesional, dan sudah banyak melakukan penawaran atas jasa/produk kepada masyarakat Indonesia. Oleh karenanya Kami menduga tindakan PT WHI baik secara SENGAJA ataupun LALAI terhadap Klien Kami, secaranyata telah menyebabkan Klien Kami ditahan dipenjara Imigrasi Prancis selama 2 (dua) hari, dan berujung dilakukan deportasi dari Prancis ke Indonesia oleh pihak Imigrasi Prancis adalah Tindak Kejahatan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
Kami selaku kuasa hukum memiliki bukti yang jelas serta dapat memperlihatkan bahwa terdapat indikasi bujuk rayu yang sangat meyakinkan dari pihak PT WHI terhadap korban serta rangkaian peristiwa tersebut.
Atas peristiwa tersebut, klien kami selaku korban mengalami kerugian materil atas tiket perjalanan dan imateril atas guncangan kejiwaan yang berdampak kepada kesehatan mental psikologis.
Lantaran kejadian ini, marilah kita jadikan sebuah pembelajaran agar kedepannya kejadian serupa tidak akan terulang lagi menimpa masyarakat di Indonesia.
Dengan musibah ini selaku kuasa hukum klien IA sangat berharap dan memohon kepada bapak Kapolri, bapak Kapolda Metro Jaya, segera dapat mengusut tuntas pelaku tindak kejahatan hingga keakarnya agar masyarakat terkhusus klien kami yang hendak menggunakan jasa Tour & Travel tidak dibayangi oleh rasa ketakutan dan ke khawatiran yang serupa, ujarnya.
Kami juga berharap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Telah diketahui bersama bahwa saat ini penegak hukum terkhusus POLRI sedang mendapatkan perhatian yang sangat besar masyarakat.
Kami memohon bantuannya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat terus ikut mengawal kasus ini sampai tuntas dengan tujuan tidak ada lagi korban-korban berikutnya, dan tidak ada peristiwa yang ditutup-tutupi, serta tidak ada pihak-pihak yang akan dijadikan kambing hitam untuk melepaskan tersangka utama.[SFR/DHK].
Sumber: Kuasa Hukum Pelapor Kantor Hukum 74 & Associates Leon Maulana Mirza Pasha, S.H. & Rustina Haryati
