15,537 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Perumahan tidak hanya merujuk pada satu bangunan, melainkan sekumpulan rumah yang dibangun bersama sebagai satu kesatuan pengembangan. Selain itu, berfungsi juga sebagai lingkungan tempat tinggal dan dihuni oleh banyak orang.
“Jadi, sudah seharusnya dilengkapi dengan berbagai infrastruktur dan fasilitas pendukung seperti jalan, listrik, air minum, dan sistem pembuangan sampah dll nya,” Aktivis Kota Depok, Anton Sujarwo, Selasa (9/9/2025).
Ia menyebutkan, bahwa dibalik kembali beoperasinya Perumahan Pangeran Residence tersebut, diduga ada keterlibatan Anggota Komisi A di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, berinisial BS.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok beberapa waktu lalu telah menyegel Perumahan Pangeran Residence yang berada di Kecamatan Pancoran Mas.
“Namun, ternyata ada udang dibalik batu. Ternyata oknum tersebut membekingi, bahkan ingin menjadi nyalo. Diketahui, tetiba minta penyesuaian atau solusi kepada Pemerintah Kota Depok,” ucap Anton.
Diakuinya, bahwa pihaknya segera melakukan penelusuran lebih lanjut perihal dugaan adanya oknum Anggota DPRD yang berubah fungsi dari lembaga pengawas kinerja pemerintah.
“Jadi, saya segera telusuri lebih mendalam agar setiap proses pembangunan di Kota Depok berjalan dengan tertib dan taat aturan. Jangan sampai oknum yang sudah memiliki gaji puluhan juta tersebut masih juga mencoba menabrak aturan,” ketus Anton.
Sebelummya diberitakan, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Babai Suhaimi angkat bicara terkait Penyegelan proyek perumahan Pangeran Residence oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Babai Suhaimi yang beradal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan langkah penyegelan merupakan kewenangan pemerintah ketika mendapati adanya pelanggaran aturan daerah.
“Penyegelan itu bentuk peringatan bagi pengembang agar menempuh proses perizinan dengan benar. Segel juga bisa dicabut jika pengembang sudah menyelesaikan semua perizinannya. Jadi bukan berarti pembangunan tidak bisa dilanjutkan, asalkan persyaratan sudah dipenuhi,” terang Babai, Sabtu (16/8/2025).
Sebagai informasi, karena dinilai melanggar tata ruang, proyek perumahan Pangeran Residence disegel pada Juma’t lalu (9/82025). Karena, diketahui lokasinya berada tepat di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang seharusnya dari bebas bangunan.
( BOY/MUL/RED )
