5,654 total views, 4,981 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SULTENG ) —Senin, 03 November 2025, hari pertama, Irjen. Pol. Dr. H. Endi Sutendi, S.I.K, S.H.,M.H berkantor di Polda Sulawesi Tengah [sebagai Kapolda Sulteng]. Masyarakat Sulteng dan publik pada umumnya menanti, ketegasan dari bapak Kapolda, untuk menuntaskan persoalan hukum, yang belum terselesakan di wilayah Polda Sulteng.
Termasuk, persoalan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Parimo, yang terkesan semakin menggurita. Hal ini membuktikan, diduga Kapolres Parigi Moutong [Parimo], tidak mampun menuntaskan persoalan tersebut [tambang ilegal], dan diduga menutup informasi publik terkait penindakan hukum pada tambang ilegal. Besar harapan masyarakat Parimo, terkait tambang ilegal, bisa menjadi atensi dari bapak Kapolda Sulteng.
Dugaan Kapolres Parimo menutup informasi publik, dapat terlihat, setelah beberapa kali media ini [DELIK HUKUM.ID], melakukan permohonan konfirmasi dan menaikan pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum di lokasi pertambangan emas ilegal, yang berada di wilayah hukum Polres Parimo.
Namun, Kapolres Parimo [AKBP Dr.Hendrawan A.N. S.I.K., M.H] dan Kasat Reskrim [Iptu Agus Salim, SH, MAP], terkesan sepakat, diduga menutup informasi publik, [tidak pernah merespon/menjawab], atas permohonan konfirmasi media ini. Hal ini, mengindikasikan dugaan, sebagai bentuk obstruction [hambatan/rintangan], dari kerja pers, meskipun tidak dilakukan secara fisik.
Mirisnya, Kapolres Parimo, diduga merasa ”terganggu”, setiap kali menerima permohonan konfirmasi media ini [DELIK HUKUM.ID], hingga berujung pada pemblokiran kontak oknum wartawan, oleh Kapolres Parimo, AKBP Dr. Hendrawan A.N. S.I.K., M.H.
Sementara informasi publik, terkait penindakan hukum, yang diduga terjadi tebang pilih, di lokasi pertambangan emas ilegal, yang berada di wilayah hukum Polres Parimo, sangat penting untuk menggungkap dugaan adanya ”persikongkolan” oknum Aparat Penegak Hukum [APH] pada pertambangan emas ilegal tersebut.
Publik pun langsung bereaksi, melakukan kritikan. Dewi Shita Melani, SH, MH, salah seorang praktisi hukum kota Palu, yang juga sebagai Advokad dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum DW LAW & PARTNER, yang beralamat di Perum KORPRI Cigintung No; 402, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Dewi Shita Melani, mengatakan. Oknum Kapolres, sebagai pucuk pimpinan polri di daerah. Mestinya, transparansi dan keterbukaan, kepada siapa pun, [terkait informasi publik], bukan hanya menjadi kewajiban, namun merupakan, salah satu tolak ukur dalam membagun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
”Sebagai seorang oknum Kapolres. Itu, terikat pada Kode Etik Profesi Polri yang mengharuskan bersikap transparan, dan memberikan pelayanan yang humanis, dan menghormati kebebasan pers. Karna Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum”.Kata, Dewi Shita Melani
Lanjut kata kata, Dewi Shita Melani, jika benar hal itu terjadi, [Kapolres Parimo diduga, tidak memberikan informasi publik dan memblokir kontak oknum wartawan]. Hal itu mengindikasikan, sebagai bentuk dugaan ”pembangkangan” atas perintah undang-undang dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut ;
UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat [2] dan ayat [3] dan Pasal 18 Ayat [1]. UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Repeblik Indonesia.
Harapan besar Kepada Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, untuk segerah menuntaskan hal ini, melalui, Bidang Profesi dan Pengamanan [Bid. Propam] Polda Sulteng. ”Ini tidak bisa dibiarkan, karna bisa saja akan mengarah pada dugaan kriminalisasi pada oknum wartawan tersebut, apa lagi informasi publik tersebut diduga berkaitan erat dengan persoalan tambang emas ilegal”. Tegas, Dewi Shita Melani, yang juga mantan wartawan itu, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, hingga beria ini dinaikan, belum memberikan tanggapan, Sementara Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol. Roy Satya Putra, S.I.K, belum berhasil dihubungi media ini.
Kapolres Parimo, AKBP Dr.Hendrawan A.N. S.I.K., M.H, belum bisa dihubungi, dikarnakan kontak wartawan media ini, masih terblokir. Sementara, Kasat Reskrim, Iptu Agus Salim, SH, MAP, pesan konfirmasi terlihat centang dua, namun belum memberikan tanggapan, hingga berita ini dinaikan.
( ATNAN/RED ) 
