
19,873 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIGI, MOUTONG ) — Rasanya tidak percaya, namun faktanya memang benar terjadi, nama salah seorang warga Desa Ongka Persatuan Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah [Sulteng] diduga digunakan oleh oknum pegawai bank pemerinah, untuk mencairkan Kredit Usaha Rakyat [KUR] sebesar 100 juta rupiah.
Informasih tersebut mencuat setelah At [pemilik berkas] mengajukan permohonan KUR di bank BRI, sebesar 50 juta rupiah, dan permohonannya tidak diroses oleh pihak bank BRI, dikarnakan Sistem Layanan Informasi Keuangan [SLIK] atas nama At, pernah menerima program KUR yang lebih besar [100 juta rupiah] di bank lain pada tahun 2018.
Dengan tegas At membantah, terkait adanya riwayat kredit tersebut, karna menurutnya, dia [At] tidak pernah melakukan kredit baik itu kendaraan [motor dan mobil] apa lagi di perbankan. Dan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, At mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan [OJK] di Palu, untuk bisa mendapatkan bukti SLIK atas namaanya.
Berikut penuturan At kepada media ini, memang pada tahun 2018, saya pernah mengajukan kredit melalui program KUR di salah satu bank pemerintah, namun dikarnakan kebutuhan saya pada saat itu sudah bisa terselesaikan, makanya saya batalkan permohonan kredit tersebut, tanpa mengambil kembali berkasnnya.
”Memang selama ini saya tidak perna melakukan kredit dimana pun itu, makanya saya tidak percaya SLIK yang disampakan oleh pihak bank BRI, yang mana saya memiliki riwayat kredit yang lebih besar dari nominal permohonan saya ke BRI”. kata At kepada media ini.
Berdasarkan bukti SLIK yang dikeluarkan OJK dan hasil konsultasi, benar telah terjadi pencairan dana sebesar 100 juta rupiah atas nama saya [At] dengan nomor kontrak [akad], No ; R10.KTY/0039/KUR/2018, dengan kontrak selama dua tahun [28 maret 2018- 28 maret 2020].
Ketika media ini menanyakan, apakah, dirinya akan melaporkan hal tersebut, dengan tegas At mengatakan, ”itu pasti akan saya laporkan, karna diduga telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum, yang merugikan orang lain, dan selain itu, saya juga akan melakukan gugatan secara perdata”, tegas At
Lanjut kata At, pasalnya, selain diduga menggunakan nama saya untuk mencairkan KUR sebesar 100 juta rupiah, diduga oknum tersebut telah merubah data kependudukan saya, berupa tempat tanggal lahir dan pekerjaan saya. Serta telah membuka rekening atas nama saya, yang diduga untuk kepentingan pencairan dana KUR tersebut.
Sampai berita ini ditanyangkan, At belum membeberkan siapa nama oknum pegawai bank, dan bank apa yang mencairkan dana KUR sebesar 100 juta rupiah tersebut.
( ATNAN/RED )