19,789 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIGI MUTONG, SULTENG ) — Informasi adanya temuan tim dari PT.Pertamina Parta Niaga cabang Sulteng, berupa dugaan penyimpangan penjualan BBM subsidi jenis solar di SPBU milik PT.Arba Group yang beralamat di Desa Mensung Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, hingga kini belum mendapatkan penjelasan, baik dari pihak Pertamina Patra Niaga maupun pihak SPBU Mensung.
Dugaan pelanggaran tersebut, sebagaimana yang dilansir media ini [DELIK HUKUM.ID] pada edisi 26/6/2025, yang mana pihak manajer SPBU dengan No.74-943-05, diduga telah melakukan penjualan solar subsidi di malam hari dengan melakukan pengisiam galon, yang diduga menggunakan barcode mobil truk, yang di taksir bisa mencapai 17 ton seiap bulannya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut PT.Pertamina Parta Niaga cabang Sulteng, yang diduga menemukan secara langsung pada saat melakukan audit investigasi, diduga langsung memberikan dua sanksi kepada pihak SPBU Mensung. Adapun sanksi tersebut berupa. Semua karyawan/operator SPBU membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi peruatan tersebut, Kedua, manajer SPBU farid Pundanga diduga dikenakan denda sebesar 100 juta rupiah.
Kebijakan yang diambil oleh PT.Pertamina Parta Niaga cabang Sulteng, atas dugaan pelanggaran tersebut. Diduga sebagai bentuk pembangkangkan terhadap UU Migas.
Sebagaimana yang disampaikan salah satu praktisi hukum di Sulteng, Dewi Shita Melani Fisher.SH, MH. Jelas ya, pelanggaran penjualan BBM subsidi di SPBU diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang juga telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
”Jika benar temuan tersebut, sama halnya pihak PT.Pertamina Parta Niaga cabang Sulteng diduga telah melakukan pembangkangan terhadap UU Migas, dan jelas dugaan pelanggaran tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Dewi
Lanjut kata Dewi Shita Melani Fisher, jika benar adanya denda 100 juta rupiah tersebut. Hal itu pun, patut dipertanyakan, apa dasarnya penerapan denda tersebut, dan disetorkan kemana hasil denda tersebut, ini harus di jelaskan kepublik oleh pihak PT.Pertamina Parta Niaga cabang Sulteng.
Sementara salah seorang sopir truk yang berinisial Dk menuturkan keluh kesahnya atas pelayanan di SPBU Mensung, menurutnya, jika benar yang digunakan untuk pengisian galon di malam hari itu menggunakan barcode mobil truk, bisa jadi itu ada benarnya, pasalnya, kemungkinan barcodenya di foto pada saat sopir truk memberikan barcodenya.
”Sering itu di SPBU Mensung, masih banyak mobil truk yang antri, katanya solar so habis, ternyata diduga mereka simpan di mallam hari untuk mengisi galon, itu tidak bisa dibiarkan, Aparat Penegak Hukum [APH] harus bisa mengambil tindakan” ungkap Dk dengan penuh harap.
Farid Pundanga, selaku manajer SPBU No.74-943-05, belum merespon pesan konfirmasi, diduga telah memblokir kontak wartawan media ini, hal yang dengan PT.Arba Group, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi.
Sementara PT.Pertamina Parta Niaga cabang Sulteng yang beralamat di jalan Basuki Rahmat Palu, hingga berita ini di tayangkan, belum merespon surat permohonan konfirmasi yang dikirimkan pada tanggal 17 juni 2025. ( ATNAN/RED )
