
3,220 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID (Muara Enim) — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muaraenim Propinsi Sumatera Selatan menggandeng pihak Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Gelumbang kembali adakan sosialisasi Siltap dan Tunjangan bagi perangkat desa dan BPD. Kali ini di gelar di Kecamatan Lembak Kab. Muaraenim. Acara berlangsung Selasa, 23 Januari 2024 bertempat di Aula Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.
Turut hadir Bagian Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Muaraenim Darmawan, Pimpinan Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Gelumbang Andra Jaya, SE, Plt Camat Lembak Didi Haryanto, S.Kom dan seluruh perangkat desa di kecamatan Lembak. Di kesempatan ini Darmawan bagian keuangan Dinas PMD Kab. Muaraenim menyampaikan bahwa Siltap (penghasilan tetap) dan tunjangan perangkat desa tahun ini ada kenaikan seperti halnya di Kecamatan lainnya. Pembayarannya untuk tahun ini di bayarkan setiap bulan. Dengan catatan APBD 2024 telah di sahkan oleh DPRD Kab Muaraenim.Kalau pengesahannya di laksanakan Bulan Februari artinya Bulan Maret baru bisa di salurkan honor tersebut pertiga bulan. Dan untuk Bulan April s.d Desember 2024 normal setiap bulan di bayarkan, tuturnya ”
Beliau juga berpesan kepada seluruh kepala desa yang berada di kecamatan Lembak, agar kiranya secepatnya membuat laporan SPJ (Surat Pertanggung jawaban) tahun 2023. Di karenakan Bulan Februari 2024 yang akan datang Inspektorat Kab. Muaraenim akan turun ke desa untuk memeriksa Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun 2023. Oleh karenanya jangan dadakan untuk membuat laporan tersebut, ungkapnya.”
Dalam kesempatan ini di adakan juga sesi tanya jawab. Dan perwakilan dari perangkat desa Petanang meminta penjelasan, bagaimana cara mengetahui bahwa gaji atau honor mereka sudah masuk rekening, ungkapnya.” Andra menjelaskan setelah mendapatkan buku tabungan Bank Sumselbabel agar segera ke kantor Bank Sumselbabel untuk di buatkan ATM, SMS Banking dan aplikasi lainnya. Dan tidak di pungut biaya, kecuali pembuatan ATM ada biaya Administrasi, jelasnya.” Untuk mengetahui apakah gaji sudah masuk rekening atau belum maka di buat aplikasi SMS Banking. Yang gunanya untuk menerima pesan transaksi, tambahnya.”
Dan di akhir acara Plt Camat Lembak Didi menyampaikan kepada seluruh perangkat desa dan BPD agar lebih efektifk lagi jam kerja bagi seluruh perangkat serta BPD. Masuk sama seperti ASN yaitu pukul 07.30 Wib, istirahat Pukul 12.00 Wib dan pulang pukul 16.00 Wib. Karena akan di verifikasi oleh Kepala Desa dan pihak Kecamatan terkait absensi kehadiran. Seperti halnya yang di sampaikan Darmawan, akan ada SP (Surat Peringatan) ke-1,2 dan 3. Apabila sampai dengan keluar SP 3, maka Kepala Desa berhak untuk memberhentikan perangkat yang terkena SP 3 tersebut, imbuhnya.” (DH-Fadjaruddin)