5,612 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( TANDAM HILIR, SUMUT ) — Desas desus tentang aksi pencurian arus listrik yang dilakukan oleh pihak sekolah SD Negeri 106151 Desa Tandam Hilir 1 Kecamatan Binjai Timur telah menjadi rumor beberapa waktu lalu di kalangan orang tua siswa dan juga masyarakat.
Namun perbincangan yang sempat menjadi buah bibir di kawasan sekolah itu langsung “disumbat ” oleh beberapa orang yang diduga suruhan pimpinan sekolah SD tersebut agar tidak menjadi topik utama bahasan di kalangan masyarakat khususnya pada kawasan daerah tersebut.
GF seorang pria yang mengaku kepada media ini bahwa dirinya adalah mantan anak buah pimpinan tersebut dan ditempatkan sebagai Jongos (Pesuruh-red) dengan upah relatif yang sangat murah dan tidak setara dengan pekerjaan yang dilakoni dan tidak adanya catatan resmi mengenai penghasilan (legal) meski saat itu dirinya bekerja bawah naungan pemerintahan negara ini.
Guna mencari tau dan memiliki harapan besar supaya menemukan fakta sebenarnya terjadi di lapangan terkait perihal desusnya isu mengenai pencurian arus listrik yang dilakukan selama beberapa kebelakang ini.
Beberapa orang yang mengatasnamakan mereka sebagai TIM “Siluman” media ini coba lakukan penelusuran yang disertai investigasi di Sekolah SD Negeri 106151 Tandam Hilir 1 itu Kamis (6/3) sekira pukul 13.30 Wib.
Dinding sekolah yang terlihat banyak mengadopsi warna biru dan putih ini seperti tidak memiliki penghuni bahkan petugas yang dikerjakan untuk menjaga sekolah juga tidak terlihat.
Ketika semua wartawan yang sudah tergabung menjadi satu ini secara perlahan mulai berjalan secara pelan sembari mengamati situasi kantor guru atau pegawai yang letaknya ada di ujung jalan masuk sekolah SD Negeri itu.
Rizal (38) salah satu jurnalis media ini tidak dapat fokus ketika pandangannya tertuju pada sebuah benda dengan sebutan MCB yang letaknya berada pada bagian meteran listrik tersebut
Model instalasi atau pemasangan yang ada di meteran listrik itu seakan tidak sesuai dengan umumnya seperti tulisan hannochs yang terukir pada bagian MCB meteran listrik itu padahal pihak pemerintah melalui PLN tidak pernah membuat ukiran itu selain logo atau juga lambang PLN sebagai penanda bahwa meteran itu legal atau sah dan tidak memiliki pelanggaran sesuai aturan yang dibuat oleh pemerintah negara Republik Indonesia.
Warna kabel atau juga model dan panjang yang ada di meteran tersebut membuat kecurigaan masyarakat selama ini mulai terjawab.
Instalasi dan beberapa sambungan yang ada pada jaringan listrik di sekolah itu seakan memberitahu tentang penyimpangan yang diduga dengan sengaja dibuat sekolah agar dapat menikmati listrik secara gratis tanpa adanya tagihan yang dikeluarkan oleh pihak PLN.
Jaringan listrik yang “disulap” ini seakan memberitahu adanya dugaan “keserakahan” pihak sekolah yang dengan sengaja “curi” arus demi tagihan listrik sekolah tersebut dapat dimasukkan ke kantong pribadi tanpa harus membayarkannya ke Negara.
( FL/TEAM )
