
8,120 total views, 287 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Pernyataan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, soal tidak adanya kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu melalui Pertamina menuai kritik tajam. Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menuding Simon tengah “bersilat lidah” untuk mengaburkan persoalan hukum.
Simon sebelumnya menegaskan bahwa impor BBM melalui Pertamina hanya berlaku untuk kuota impor tambahan. Namun, menurut Uchok Sky, pernyataan tersebut sekadar basa-basi. “Itu hanya alasan menghindar dari jeratan hukum, tidak menjawab persoalan pokok,” kata Uchok Sky, Rabu (24/9/2025).
Uchok Sky menilai praktik yang mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta membeli BBM dari Pertamina berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 7 yang menekankan persaingan usaha hilir migas yang wajar, sehat, dan transparan. “Selain itu, ini juga terindikasi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, CBA mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan penyelidikan mendalam. “KPPU harus bergerak cepat memanggil Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia,” ujar Uchok Sky.
CBA menilai, jika dugaan monopoli impor BBM benar adanya, hal ini bukan hanya merugikan pelaku usaha swasta, tetapi juga berpotensi menciptakan distorsi harga dan merugikan konsumen. Uchok Sky mengingatkan pentingnya transparansi dan persaingan sehat dalam sektor energi agar kepentingan publik tetap terlindungi.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat peran vital Pertamina sebagai BUMN strategis dalam penyediaan energi nasional. Kini, bola panas berada di tangan KPPU dan pemerintah untuk menindaklanjuti desakan tersebut.
( ATNAN/DH )