7,173 total views, 47 views today
DELIK-HUKUM.ID (MEDAN) — Untuk kesekian kalinya perusahaan pembiayaan (Finance) atau yang sering di sebut dengan nama leasing FIF group kembali menuai sorotan setelah adanya informasi mengenai pembuatan dokumen palsu surat pengunduran diri salah seorang karyawati di FIF Group Jalan Tritura Medan.
Dalam absensi karyawan FIF group tersebut pada kolom daftar Hadir terlihat nama karyawati Rizki dengan status RESIGN (pengunduran diri) terhitung tanggal 22 Februari 2024,Padahal berdasarkan keterangan yang bersangkutan kepada Delik-Hukum.Id Rabu (28/2) bahwasanya dirinya hingga saat ini tidak ada membuat surat pengunduran diri kepada perusahaan dimana tempat dia bekerja selama satu tahun lebih ini i
“tidak ada saya buat surat pengunduran diri namun tiba-tiba saya terkejut begitu melihat table daftar hadir karyawan perusahaan membuat nama saya disitu sudah berstatus (resign)”ungkap Rizki atau yang biasa dipanggil dengan nama kiki.
Belum sampai disitu saja,Yang parahnya lagi perusahaan tersebut tidak mengeluarkan atau memberikan gaji selama 1 bulan dia bekerja yang seharusnya menjadi hak penuh dirinya yang sudah mengelaurakan energi untuk beraktidifitas pada kantor yang memiliki cabang di seluruh indonesia ini. “Gaji saya selama 1 bulan tidak diberikan mereka karena memang kemarin ada sisa uang cicilan konsumen yang masih belum ter stor saya kepada mereka sekitar Rp 900 ribu tapi maunya dipoting saja dengan nominal gaji saya di perusahaan itu artinya masih banyak lebih sisa gaji saya dari hitungan uang cicilan konsumen itu”bahas kiki kepada wartawan media ini.
Dalam hal ini Rizki sangat merasa dirugikan dengan adanya dugaan pembuatan dokumen palsu pengunduran dirinya tersebut dan ditambah lagi dengan sikap perusahaan yang dianggap telah merampas hasil kerjanya selama 1 bukan tersebut.
“Saya kesal koq ada status resign disitu dan saya juga heran kenapa sisa gaji saya tidak diberikan mereka”keluhnya.
Menanggapi hal itu,Kepala Divisi (Kadiv) Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Utara Syafrizal Siregar mencoba melakukan mediasi kepada Bapak Perdana yang diketahui sebagai salah seorang pimpinan perusahaan FIF group Cabang Tritura Medan dimana tempat kiki bekerja.
Namun hal itu nampaknya dianggap sepele oleh Perdana meski terancam akan dilaporkan kepada pihak kepolisian dikarenakan berdasarkan informasi bahwasanya yang bersangkutan yang membuat status RESIGN pada table Absensi karyawan tersebut dengan arti kata seorang pimpinan perusahaan itu secara tidak langsung membuat surat pengunduran diri karyawannya yang tanpa ada persetujuan atau tanda tangan dari Rizki yang menyatakan secara sah mengundurkan diri pada perusahaan tersebut.
“saya sudah coba mediasi baik-baik bahkan saya hubungi melalui telepon namun pak perdana tidak mau mengangkat tapi hanya beberapa pesan singkat yang dibalasnya meski saya sudah menjelaskan mengenai adanya dugaan tindak pidana terkait pembuatan dokumen palsu dan sudah saya jelaskan secara rinci”ungkap S.Siregar atau yang senang di sapa dengan nama Bung Regar itu kepada wartawan yang melakukan wawancara terhadap dirinya tersebut.
Tidak sampai disitu saja,Pria yang pernah menempuh Ilmu Hukum S1 di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini akan mendampingi Rizki untuk menuntut keadilan dirinya melalui proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.”rencana kami akan buat laporan ke Polda Sumatera Utara Besok dan akan saya dampingi yang bersangkutan untuk mengadukan perusahaan itu kepada Dinas Tenaga Kerja atau juga langsung kepada kementrian tenaga kerja agar gaji yang harusnya menjadi hak dia segera dikeluarkan perusahaan serta FIG Group juga akan mengambil pelajaran dari permasalahan ini supaya tidak mengganggap hal apa pun secara sepele karena hal sepele itu bisa menjadikan ancaman bagi diri.kita maupun dengan aktifitas yang lainnya” (ZAL)
(Teks foto : Table absensi karyawan FIF Group Tritura Medan sebagai salah satu bukti adanya pegunduran diri palsu yang di lakukan salah satu pimpinan perusahaan).
