
4,342 total views, 5 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan membongkar praktik ilegal oleh warga negara asing (WNA) yang menjadikan hotel sebagai kantor.
“Hasil pengecekan di Terraz Tri Hotel lantai 7, ditemukan operasional hotel justru dijadikan kantor. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, laporan awal datang dari pihak Imigrasi Jakarta Selatan yang menemukan indikasi pelanggaran. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan bersama di salah satu hotel kawasan Jakarta.
Iffan mengatakan berkat kerja sama erat antara Imigrasi dan Dinas Parekraf DKI Jakarta menjadi kunci terbongkarnya praktik ilegal tersebut.
“Selama ini koordinasi dengan Imigrasi berjalan baik. Kasus ini membuktikan pentingnya sinergi antarinstansi,” ujarnya.
Iffan menegaskan, ke depan setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada lagi pelanggaran. Semua harus sesuai aturan perundang-undangan,” kata dia.
Iffan belum merinci terkait kasus tersebut dan siapa WNA yang mengubah hotel menjadi kantor serta digunakan untuk apa. Hingga berita ini ditulis petugas masih melakukan pendalaman. ( SYAFRIL/RED )