10,820 total views, 416 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Depok menggelar sidang paripurna dengan agenda menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2025, dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD, guna Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Sidang paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dan Sekretaris Daerah, serta unsur Forkopimda, berlangsung pada Jum’at (27/3/2026), di Gedung DPRD Depok, Jawa Barat.
“Dengan kehadiran seluruh undangan serta mengawali rapat, kami ucapan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah, sekaligus menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin. Jadi, semoga momentum ini memperkuat ukhuwah, meningkatkan semangat pengabdian, dan mendorong pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Depok,” ucap Ketua DPRD Ade Supriyatna.
Ia juga menyampaikan, bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil reses anggota dewan yang dilaksanakan pada 29 Januari hingga 1 Februari 2026, sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Pokok pikiran ini menjadi bahan penting dalam penyusunan RKPD 2027, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perencanaan pembangunan daerah, ” papar Ade Supriyatna.
Dijelaskannya, bahwa ada beberapa poin strategis dari Komisi A : Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik antara lain focus pada :
Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi (e-government). Peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN berbasis merit system Optimalisasi pelayanan publik, termasuk integrasi layanan digital dan percepatan penanganan pengaduan masyarakat.
Penguatan regulasi daerah yang adaptif dan harmonis dengan kebijakan pusat.
Peningkatan ketertiban umum dan stabilitas daerah melalui sinergi dengan aparat terkait.
Selanjutnya poin strategis Komisi B : Bidang keuangan daerah, perpajakan, restribusi dan pendapatan asli daerah (PAD) menyoroti:
Penguatan ketahanan pangan melalui program urban farming dan diversifikasi konsumsi masyarakat. Peningkatan stabilitas pasokan dan harga pangan, dan Pengembangan dan inovasi pengelolaan pasar tradisional sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Ade Supriyatna.
Ade Supriyatna menambahkan, bahwa dalam sidang paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan perencanaan pembangunan Kota Depok ke depan semakin partisipatif, berbasis aspirasi masyarakat, dan selaras dengan target pembangunan daerah.
“Artinya, dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuh Politisi PKS Kota Depok itu.
( BOY/MUL/RED )
