
5,386 total views, 23 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Pada hari Selasa Tanggal 26 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan peningkatan status penanganan perkara dari tahap Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengalihfungsian Tanah Negara Yang Terletak Di Dusun Klayar Desa Sidokelar Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ke tahap Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor : 945/M.5.36/Fd.2/2025.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadli Arby mengatakan,”dalam rangka mendukung pembuktian perkara dimaksud, Tim Penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dan berhubungan langsung dengan perkara tersebut antara lain :
(A). Dari Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kab. Lamongan :
(1). 1 (satu) Bendel Dokumen Pemeriksaan Tanah dengan Panitia A (Asli);
(2). 1 (satu) Bendel Dokumen Pelayanan Pendaftaran Tanah (Asli);
(3). 1 (satu) Bendel Dokumen Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Asli);
(4). 1 (satu) Bendel Dokumen Pencatatan Perubahan Penggunaan Tanah (Asli);
(5). 1 (satu) Bendel Dokumen Peralihan Hak Jual Beli (Asli);
(B). Dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kab. Lamongan:
(1). 1 (satu) Bendel Dokumen Informasi Tata Ruang Kabupeten Lamongan dengan Nomor ITR :650/324/413.105/2022 Tanggal 06 Juni 2022 An. M.Amin. Surat Permohonan Registrasi An. M. Amin Tanggal 02 Juni 2022 Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan (Asli);
(2).1 (satu) Lembar Surat Permohonan Registrasi An.M.Amin Tanggal 02 Juni 2022 Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan;
(3).1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang An. M. Amin Tanggal 13 Mei 2022 Dengan Nomor Register Penerimaan: 050/140/PKKPR/413.111/2022 (Asli) Tanggal 13 Mei 2022;
(4).1 (satu) Lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 1305220017953 An. M. Amin (Asli);
(5). 1 (satu) Lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran Induk Berusaha : 1305220017953 (Asli);
(6). 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) AN. M. Amin Tanggal 02 Juni 2022 (Asli);
(7). 1 (satu) Lembar Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan Nomor: 503/370/413.111/2022 Tanggal 13 Mei 2022 Perihal Permohonan Informasi Kesesuaian Tata Ruang An. Pemohon M. Amin (Asli);
(8). 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang An. M. Amin Tanggal 02 Juni 2022 Dengan Nomor Register Penerimaan: 050/157/PKKPR/413.111/2022 (Asli) Tanggal 06 Juni 2022 beserta Lampiran Surat Pernyataan (Asli),”C” Bendel Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan Nomor: NT.01/64-35.24/V1/2022 Tanggal 01 Juni 2022 Perihal Pertimbangan Teknis Pertanahan Kegiatan Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kepada Sdr. M. Amin (Asli). Dari Kantor Desa Sidokelar
(9). 1 (satu) Bendel Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan Nomor: NT.01./64-35.24/VI/2022. Tanggal 01 Juni 2022 Perihal Pertimbangan Teknis Pertahanan Kegiatan Penyelenggaran Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kepada Sdr.M.Amin
(C). Dari Kantor Desa Sidokelar Kec. Paciran Kab. Lamongan :
(1).1(satu) Buah Buku Rekening BNI Taplus Bisnis dengan No. Rekening 80818081174 An. Desa Sidokelar (Asli);
(2). 1 (Satu) Buku, 1 (satu) Net Rincik Pajak Bumi dan Bangunan Desa Sidokelar Kec. Paciran Kab. Lamongan Hasil Pendapatan / Penilaian Tahun 1995/1996;
(D). Uang tunai sebesar Rp1.540.751.500,- (satu milyar lima ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah), kata Fadli.
Kejaksaan Negeri Lamongan telah menaikkan status penanganan kasus dugaan alih fungsi tanah negara yang melibatkan Kepala Desa Sidokelar ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini berada dalam tahap penyelidikan.
Penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang cukup guna membangun kasus untuk diajukan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri Lamongan akan terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
( SMTR / DH )