34,872 total views, 251 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechtmatige daad adalah tindakan (berbuat atau tidak berbuat) yang melanggar hukum, hak subjektif orang lain, kesusilaan, atau kepatutan, yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dan mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut. Dasar hukum utamanya di Indonesia adalah Pasal 1365 KUH Perdata.
Sedangkan kasus keterlibatan adalah situasi di mana seorang individu, kelompok, atau oknum tertentu diduga atau terbukti ikut serta, berperan, atau memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dalam suatu peristiwa hukum atau tindak pidana.
Hal itu, terkait dalam proses pembebasan lahan SMPN 36 Kota Depok tersebut. Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), yakin, bahwa ada keterlibatan sejumlah perangkat daerah.
Karena, dengan keterlibatan pada proses pembebasan lahan SMPN 36 Kota Depok itu, tidak hanya seputar pembebasan lahan, namun lebih kepada skenario proses pembeliannya.
“Jadi kendati demikian, dengan dugaannya tersebut ada yang terlibat jauh dalam proses pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan SMPN 36 Kota Depok tersebut” ujar Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa), Gita Kurniawan, kepada pewarta, Rabu (25/3/2026).
Diceritakannya, bahwa sebelumnya dengan adanya dugaan mark up pembelian lahan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 35 di Kelurahan Curug, Cimanggis tersebut juga sudah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang), bahkan kini semakin terang benderang.
“Karena kini, pihak KPK terus menelusuri sebidang tanah di wilayah Jalan Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos Depok, Jawa Barat, yang juga diduga mengalami mark up pada proses pembeliannya,” papar Gita
Ia menyebutkan, bahwa KPK saat ini tengah mendalamai dugaan kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat eselon II di Kota Depok.
“Hal itu juga, Jari Pandawa mendapat informasi bahwa KPK saat ini tengah melakukan mengembangkan kasus pembebasan lahan yang di peruntukannya adalah pembangunan MAN dan Kantor DLHK,” ucap Gita.
Gita juga menjelaskan, bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial Kota Depok, juga telah mengajukan permohonan pembentukan Sekolah Rakyat (SR) pada 21 Maret 2025.
Hal itu, dengan surat yang ditandatangani elektronik oleh Wali Kota Depok, Supian Suri tersebut, ditujukan kepada Kementrian Sosial RI dengan nomor surat B/421/139/Dinsos/2025. Namun, akhirnya ditolak.
“Jadi, permohonan tersebut tak mendapat restu dari Kemensos RI. Akhirnya lahannya, dikembalikan fungsi menjadi calon lahan Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Gedung Dinas Lingkungan Hidup serta Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Kendati demikian, bahwa usulan tersebut ditolak. Jadi dikembalikan fungsinya ke awal. Yang lebih gilanya, justru dari DLHK maupun Disdik tidak ada satupun usulan dari kedua dinas tersebut,” jelas Gita.
Gita juga menambahkan, bahwa informasinya pihak KPK telah menelusuri kasus dugaan mark up pada pembebasan lahan, di Ciherang, Sukatani tersebut. Bahkan infonya, bahwa mantan Kadis DLHK dan Disdik telah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh KPK, terkait dengan masalah tersebut,” pungkasnya.
( BOY/MUL/RED )
