15,239 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MUARA ENIM SUMSEL ) — Proyek Revitalisasi satuan pendidikan di SMAN 1 Lubai ulu kecamatan Lubai ulu kabupaten muara Enim kini menjadi sorotan setela adanya dugaan Raka baja yang tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran biaya (RAB) impormasi ini di terima oleh awak media dari Sahrodin ketua LSM Gerhana Indonesia kabupaten muara Enim.
Menurut Sahrodin ,terdapat indikasi bahwa Rangka baja yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan kerangka baja yang tidak berlebel Standar Nasional Indonesia(SNI) sedangkan Reng menggunakan Reng polos .
Penggunaan kerangka baja ini terlihat jelas yang tidak berlebel Hanya menggunakan kerangka baja merek Truss sedangkan Rengnya Polos.
Lebih lanjut sahrodin menduga bahwa praktek ini merupakan trik kotor yang di lakukan oleh pelaksana pembangunan untuk mengelabui Dinas Pendidikan dan masyarakat.
Proyek strategis Nasional Revitalisasi sekolah menengah atas Negeri (SMAN) Berdasarkan intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 pekerjaan ini Dalam Pengamanan Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten muara Enim.
Telah di beritakan sebelumnya kegiatan pekerjaan Revitalisasi sekolah menengah atas SMAN 1 Lubai ulu Kabupaten muara Enim Anggaran Dari APBN Tahun 2025 yang di kerjakan Dengan sistem Swakololah Melalui panitia Pembangunan satuan Pendidikan SMAN 1 Lubai ulu,dengan alokasi anggaran APBN Begitu besar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta) menurut sumber yang kami dapat dari lapangan.
Disisi lain Hj.Titin Evi Darlin .S.Pd.M.si Selaku kepala sekolah SMAN 1 Lubai ulu saat di Hubungi Pada Jumat 5 September 2025 melalui Telpon dengan Nomor.08218263xxx6 menyampaikan.
” Saat dikomfermasi terkait temuan Pemasangan kerangka baja ,ada apa degan Bajanya ? Tidak SNI pak ya,, Urusan konsultan pak Soal kerangka baja itu dan kami bekerja suda ijin juga dengan kepala desa setempat “kata kepsek .
Dengan adanya kejanggalan ini,masyarakat berharap agar pihak berwenang Aparat Penegak Hukum (APH) Inspektorat ,dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan pusat segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan anggaran pendapatan belanja Negara APBN Tahun 2025.
Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas ,pengelolahan Dana pemerintah harus di lakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
( TIM/RED )
