17,329 total views, 81 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, bertempat di Auditorium Gedung A Universitas Islam Lamongan, telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)antara Kejaksaan Negeri Lamongan dengan Universitas Islam Lamongan.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan institusi akademik dalam rangka membangun pemahaman bersama, memperkuat jaringan komunikasi, serta membuka ruang diskusi ilmiah terkait isu-isu aktual di bidang penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
Acara FGD tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Rektor Universitas Islam Lamongan Dr. H. Abdul Ghofur, S.E., M.Si, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi, S.H., M.H, Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi M. Farakhan Maghriby Abdullah, S.H, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Widodo Hadi Pratama, S.H., M.H.
Serta Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Agama Islam, Dekan Fakultas Perikanan, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Dekan Fakultas Ekonomi, Dekan Fakultas Teknik serta Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan. Kehadiran para akademisi dan praktisi hukum dalam forum ini memberikan suasana diskusi yang produktif, kritis, serta konstruktif.
“Adapun tema yang diangkat dalam FGD ini adalah “Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengalihfungsian Tanah Negara yang Terletak di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan”, kata Anton Wahyudi, S.H, M.H Kasi Pidsus Kejari Lamongan, yang saat ini sedang dalam tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tanggal 26 Agustus 2025,”
“Dalam pelaksanaan FGD ini, para peserta tidak hanya membahas aspek yuridis mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tetapi juga mengkaji dari perspektif akademik, sosial, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat. Diskusi berjalan interaktif dengan adanya penyampaian pandangan dari pihak Kejaksaan Negeri Lamongan maupun tanggapan dari civitas akademika Universitas Islam Lamongan, yang pada akhirnya diharapkan dapat memperkaya sudut pandang dalam proses penegakan hukum,” Anton menambahkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengalihfungsian aset negara, sehingga tujuan utama penegakan hukum yaitu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat dapat tercapai. ( SMTR/DH )
