32,261 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) — Pada pukul 10.00 Puluhan peserta Gabungan Aktivis Lamongan mengadakan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senen (15-07-2024).
Dengan pengawalan yang ketat dari Polres Lamongan, Gabungan Aktivis Lamongan menyampaikan orasinya menuntut kepada Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.
Isi orasi yang disampaikan oleh Sumantri selaku korlap Gabungan Aktivis Lamongan, ” mendesak DPRD untuk memanggil Dinas Sosial segera revisi ulang pembentukan Pokmas bansos makanan lansia tunggal dan disabitas yang disinyalir yang menjadi Pokmas orang dekat pendamping dan bahkan istri pendamping, mendesak DPRD memanggil Dinas Sosial supaya bansos makanan lansia tunggal dan disabilitas berstandart ahli gizi Dinas Kesehatan karena di lapangan ditemukan dugaan makanan bansos tersebut tidak layak dikonsumsi.
Dan juga mendesak DPRD memanggil Dinas Sosial menanyakan dugaan potongan anggaran bansos lansia tunggal dan disabilitas senilai Rp.3000 per makanan, serta mendesak DPRD memanggil Dinas Sosial untuk verifikasi ulang data penerima bansos PKH yang diduga tidak tepat sasaran,” paparnya.
Setelah setengah jam Gabunga Aktivis Lamongan melakukan orasi disambut Khusnul Aqib selaku Wakil Ketua DPRD, menyampaikan dan berjanji segera akan meneruskan tuntutan-tuntutan tersebut ke Dinas Sosial dan akan segera melakukan audensi supaya permasalahan tersebut cepat terselesaikan, kata Aqib.
Sumantri selaku Korlap Gabungan Aktivis Lamongan diakhir pembicaraan dengan Khusnul Aqib selaku Wakil Ketua DPRD, apabila audensi tidak segera dilakukan maka akan melakukang aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi, tambah Sumantri.
Setelah ada kesepakatan dengan DPRD, peserta unjuk rasa Gabungan Aktivis Lamongan membubarkan diri dengan tertib tidak melakukan anarkis dan unjuk rasa berjalan dengan lancar dan aman. ( SMTR/DH )
