2,140 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( TANGERANG, BANTEN ) — Realisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), kegiatan Rekontruksi Jalan, pembangunan dua lokasi fasilitas putaran balik (U-turn) area Superindo Poris Jaya dan area SPBU Pertamina wilayah Poris Gaga. pelaksanaan peningkatan jalan Maulana Hasanuddin (Ampera), pelaksanaan melalui penyedia PT. Fajar Reksa Persada.
Pelaksanaan bersumber dana APBD Kota Tangerang sebesar Rp 14.007.064.000,00. Diduga PT. Fajar Reksa Persada, tidak amanah mengurangi spesifikasi dinilai proses pekerjaan asal jadi, kwalitas jalan beton kurang maksimal, pasalnya realisasi sebagian betonisasi, kurang lebih 300 m2 tidak menggunakan Lean concrete ( lantai kerja ) seharusnya wajib ada sebelum pekerjaan beton untuk jalan ( B Nol), Senin (11/11).
Disela waktunya Mursiman, Kepala Bidang Bina Marga (DPUPR) memaparkan kegiatan Rekontruksi jalan, realisasi dilapangan yang diduga minim kwalitas betonisasi dan tidak sesuai standard operating procedure (SOP) menganalisis “Di Pembayaran disesuaikan dengan Kondisi di lapangan” paparnya, melalui pesan singkat WhatsApp. Jumat, (15/11).
Selaku pihak pelaksana lapangan yang tidak mau di sebut namanya (AO) memaparkan “saya melaksanakan kegiatan ini, terkait tidak ada lantai kerja (B nol) Klo ada kupasan baru ada B0 (B nol)……jln superindo sudah cor an (jalan aspal yang sebelumnya), semua otomatis ga perlu pke B0…Kecuali yg offbride ad B0 ” jelasnya melalui pesan WhatsAppnya.
Diduga tidak sesuai kerangka acuan kerja (KAK) perencanaan teknis dan proses kegiatan yang mengindahkan perintah (tidak amanah) yang sebelumnya disepakati dua belah pihak, melalui kontrak pelaksanaan pengadaan barang/jasa, (dokumen pengadaan) dinilai batal secara hukum pengadaan.
Pihak terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan menggunakan Anggaran APBD kota Tangerang, dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan barang/jasa, Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pembatalan pengadaan barang dan jasa, maupun sanksi administratif, pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata; dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
( AGUS.W/DH )
