2,540 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Setelah adanya cipta kondisi yang di di atur oleh “anak main” kepolisian di kawasan surga narkoba Gang Pantai Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal hingga memaksa lokasi yang memiliki omset ratusan juta per hari itu harus tutup sementara alias istirahat.
Namun yang namanya narkoba di negara ini tampak berkembang pesat apa lagi Sumatera Utara yang menjadi zona merah nomor satu peredaran narkoba di Negara Republik Indonesia.
Tampak jelas salah satu bukti nyata di mana lokasi peredaran narkoba Gang Pantai yang di kelola DN tutup membuat pesaingnya gang Warisan di mana kedua gang tersebut hanya memiliki jarak sekitar 300 meter saja.
Amatan langsung wartawan media ini di lapangan Senin (6/5) sangat nampak jelas terlihat aktifitas peredaran narkoba jenis sabu seakan para penjual dan pengguna “berpesta” ria tanpa takut adanya aparat penegak hukum yang kapan saja dapat tiba-tiba hadir untuk melakukan penggerebekan maupun juga penangkapan.
Deni (35) yang disebut sebut sebagai penjual dan juga tangan kanan Thomas (Bandar-red) tidak tampak saat kru media ini melakukan investigasi langsung ke lokasi di mana tempat tersebut dipenuhi dengan tumbuhan liar dan juga batang bambu serta semak belukar yang mereka susun untuk menghadang gerak petugas bilamana terjadi penggerebekan.
Sudah jelas dengan bebasnya lokasi peredaran narkoba di kawasan Kelambir V itu membuat Jabatan Kapolrestebes Medan Kombes Pol Tedy Marbun Sik terancam karena sebelumnya Kapolda Sumut Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi berjanji untuk memerangi dan memberantas Narkoba di Sumatera Utara ini namun nyatanya sudah sekitar enam bulan menjabat orang nomor satu di Polda Sumut itu belum berhasil memberantas Narkoba khususnya di wilayah Hukum Polrestabes Medan termasuk kawasan gang pantai dan Gang warisan tersebut. ( TIM )
