
3,704 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MUNTILAN, JATENG ) — Warga desa senden kecamatan muntilan 22/05/2024 berbondong bondong mendatangi gedung tea dalam rangka musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan tanah jalan tol,acara berlangsung mulai pukul 09.00,untuk warga yang hadir di perkirakan lebih dari 200 orang.
Acara dihadiri Forkomcam kecamatan Mungkid kepala Badan Pertanahan Nasional kapubaten magelang Yani dan ketua PPK Fajri.
“Allhamdulilah hari ini warga desa senden kecamatan mungkid bisa berkumpul dalam rangka musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Yogya-Bawen di desa Senden Kecamatan Mungkid,warga yang kami undang hari ini sebanyak 152 orang sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan,” ujarnya.
- Lebih lanjut Yani mengatakan “Dari jumlah bidang tanah yang diumumkan hari ini sebanyak 138 bidang. Tdd tanah masyarakat, 121 bidang, PLN 3 bidang, TKD 10 bidang, Makam Umum 3 bidang dan makam pribadi 1 bidang. ” Allhamdulilah tadi masyarakat setuju bentuk ganti rugi berupa uang,saya sangat berterima kasih kepada Warga desa senden atas kerjasama nya, sehingga acara ini berlangsung lancar,” ujarnya.
Handoko SH.salah satu warga yang di undang dalam acara musyawarah menjelaskan, “Saya sangat berterima kasih kepada BPN, terutama Bapak Yani selaku kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten Magelang, beliau sangat jelas dalam pemaparan proses pembelian lahan tanah tol kepads warga bakhan tadi dalam sambutan nya,ada kata kata yang menurut saya sangat bijaksana” Saya dari BPN dan PPK tidak pernah sedikit pun ingin mempersulit,dalam proses ini tetap kita maksimalkan, sebenarnya kunci nya cepat atau tidak nya ada di para bapak dan ibu, itu kata bapak Yani dalam sambutannya,jadi semua tergantung warga dalam melengkapi data nya, imbuhnya.
( NN/RED )