
1,114 total views, 893 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Terkait dengan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyelewengan anggaran dan praktek mafia tanah pada kegiatan dalam pembebasan lahan guna pembangunan SMPN 35, di Curug Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
“Jadi, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (Gelombang), Kota Depok, telah melayangkan laporan pengaduan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), mengingat terjadi beberapa hal menarik dan layak untuk diselidiki KPK-RI,” ujar Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (Gelombang), Fiqih Nurshalat, kepada pewarta, Jum’at (26/9/2025).
Dijelaskannya, bahwa dari sejumlah nama disebut pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan kasus pembebasan lahan di Kelurahan Curug, Cimanggis, tersebut, diantaranya, ada beberapa nama.
Bahkan, yang paling sering disebut oleh KPK, adalah nama seorang Kepala Seksie (Kasie) Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok berinisial SF.
“Artinya, pihaknya (LSM Gelombang) beberapa kali dihubungi oleh penyidik KPK dan kami selalu ditanya mengenai SF,” jelas Fiqih.
Ia juga menceritakan, bahwa sedikit peran SF dalam kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret beberapa nama petinggi di Kota Depok. Karena dinilai, SF memiliki peran strategis dalam urusan pembebasan lahan seluas sekitar 4 ribu meter yang diperuntukkan membangun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 35 Kota Depok.
“SF merupakan aktor utama dalam pembebasan lahan untuk SMPN 35 di Curug Cimanggis. Perannya juga meliputi dugaan ‘Mark Up’ anggaran pembelian lahan,” papar Fiqih.
Menurutnya, bahwa SF juga terlibat dalam memanipulasi data dimana diketahui, pembelian lahan tersebut diduga menguntungkan sejumlah pihak sekitar hampir 8 miliar, sebuah angka yang fantastis untuk keuntungan dalam waktu singkat.
“Bahkan, ini diduga menggunakan anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD. Jadi, SF diduga terlibat dalam prosesi pembebasan lahan dan berbagi keuntungan kepada sejumlah pimpinan daerah di Kota Depok,” tutur Fiqih.
Fiqih menegaskan, bahwa pihaknya juga segera mencari bukti tentang keterlibatan SF dalam dugaan praktik mark up pembebasan lahan di Curug, Cimanggis tersebut. “Maka, kami segera melakukan menambahkan bukti keterlibatannya SF,” tandasnya.
( BOY/MUL/RED )