7,322 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIGI MOUTONG, SULTENG ) — Terkait pemberitaan media DELIK HUKUM.ID edisi 1 juni 2025 dengan judul ”Miris Diduga Tanpa Melalui Proses, BRI Tolak Permohonan KUR. Oknum Kepala BRI Unit Menghindar Saat Di Konfirmasi.” PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kepala Kantor Cabang Parigi, Andri Fauzan Rachman, memberikan hak jawab yang dikirimkan M.Faisal, selaku humasnya.
Sehubungan dengan aspirasi masyarakat yang beredar di media sosial maupun pemberitaan terkait proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Unit BRI Persatuan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk senantiasa berkomitmen untuk mendukung pengembangan UMKM melalui penyaluran KUR secara adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap pengajuan KUR dilakukan melalui proses evaluasi yang mengacu pada prinsip kehati-hatian perbankan, termasuk analisis kelayakan usaha, riwayat kredit, serta kelengkapan dokumen pendukung dari pemohon.
Keputusan atas pengajuan KUR merupakan hasil evaluasi objektif yang dilakukan secara profesional oleh unit kerja, tanpa dipengaruhi kepentingan personal, guna memastikan penyaluran dana publik berlangsung secara tepat sasaran dan bertanggung jawab.
BRI menghargai setiap masukan dari masyarakat. Keberatan atau keluhan atas layanan dapat disampaikan melalui unit kerja terkait atau BRI Call Center di 1500017. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen BRI dalam memberikan pelayanan yang responsif dan bertanggung jawab. ( ATNAN/DH )
