
11,718 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID (MEDAN) — Waktu libur yang harusnya dapat digunakan untuk beristirahat atau juga dapat di manfaatkan bagi para orang yang memiliki pekerjaan merupakan sebuah momen yang ditunggu-tunggu, Namun hal ini tidak berlaku bagi karyawan perusahaan pembiayaan FIF Group yang berada di Jalan Tritura Medan.
Berdasarkan amatan wartawan Delik-Hukum.Id Kamis (8/2) terlihat aktivitas yang tidak berbeda seperti biasanya seolah tanggal yang menjadi hari libur nasional berdasarkan kalender pemerintah tersebut ternyata tidak berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki cabang di seluruh Indonesia ini.
Tak khayal banyak karyawan yang mengeluhkan dan merasa kecewa dengan kebijakan yang dibuat oleh para pemegang saham maupun pemilik kekukasaan di perusahaan lesing ternama ini pasalnya mereka dipekerjakan tidak lain ibarat sapi perah.
Sebut saja namanya Bunga,wanita yang diperkirakan berusuia dua puluh delapan tahun ini merasa dirinya kecewa dengan kebijakan yang dibuat oleh pimpinan mereka,Alasan yang ada dikarenakan hari libur nasional tanggal 10 Februari 2024 hanya berjarak satu hari dengan hari libur 8 Februari 2024.
“katanya bang karena tanggal 10 nanti libur makanya hari ini tanggal 8 kami disuruh masuk agar tanggal 9 kami libur hingga tanggal 11 nanti ya alasan mereka dikarenakan harinya itu terjepit”ungkap wanita yang memiliki rambut sebahu ini kepada awak media.
Namun ketika kru berusaha melakukan konfirmasi kepada kepala cabang lesing FIF Group,Seorang pria bertubuh kekar yang disinyalir sebagai security perusahaan FIF tersebut meminta agar wartawan tidak membuat berita yang mereka anggap menjadi opini negatif bagi masyarakat umum nantinya.
”udahlah bang enggak usah dibuat beritanya nanti pandangan masyarakat jadi jelek sama perusahaan kami ini”kata pria yang tidak ingin identitasnya dimuat dalam pemberitaan ini. (ZAL)
Kalau saya sih simple. Kalau karyawan tersebut ngga bisa ikut cara kerja perusahaan itu keluar aja, ngapain bacot sana sini. Namanya juga kerja dengan perusahaan selama masih di gaji ikuti aturan main, kalau sudah bosan terima gaji dari perusahaan bikin usaha sendiri, ngga ada yang atur ataupun maksa.