1,221 total views, 12 views today
DELIK-HUKUM.ID (CIBINONG) – Lapas Kelas IIA Cibinong memberikan remisi khusus Tahun Baru Imlek 2024 kepada 1 (Satu) orang narapidana bertempat di Vihara Yang Xin Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta Lapas Cibinong, (Sabtu, 10/02/2024)
Kasi Binadik, Nu’man Fauzi menyatakan pemberian Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-202.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2024 Kepada Narapidana.
“Adapun untuk penerima Remisi Khusus Imlek (RK) Tahun 2024 sebanyak 1 orang Narapidana berinisial RU, tindak pidana narkotika dengan besaran remisi yang diterima 1 bulan, ” ucap Fauzi.
Disisi lain, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani menyampaikan, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada Warga binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya, Selain itu remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Warga Binaan sesuai dengan agama yang mereka anut, ” jelas Wisnu. (JON)
