
816 total views, 816 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SINGARAJA ) —Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki karena melampaui masa tinggal selama hampir 8 bulan tanpa mengantongi (melanggar) izin tinggal resmi.
“Yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra di Singaraja, Bali, Senin.
WNA Turki dengan inisial HY itu terjaring dalam operasi pengawasan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kabupaten Jembrana (27/9), kemudian ia digelandang ke Singaraja untuk diperiksa karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan terkait keimigrasian.
Setelah diperiksa, pria berusia 45 tahun itu sudah 235 hari atau sekitar 8 bulan tanpa memiliki izin tinggal resmi setelah izin tinggalnya habis pada akhir Januari 2025.
HY akhirnya mengemas barang-barangnya untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut Agung, HY melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melebihi izin tinggal yang diberikan.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk Indonesia,” ucapnya.
Ia menekankan perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis melalui sistem daring (online) yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui evisa.imigrasi.go.id atau aplikasi Molina itulah, orang asing diberi kemudahan dalam pengurusan visa dan izin tinggal.
Sebagai gambaran, di Bali terdapat tiga kantor imigrasi yakni Denpasar, Ngurah Rai dan Singaraja.
Ada pun Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Untuk Imigrasi Singaraja mencakup Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem, serta Imigrasi Ngurah Rai mencakup wilayah kerja Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan yang secara administrasi wilayah masuk Kabupaten Badung.
( SYAFRIL/RED )