
1,850 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID (Batulicin) – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kalimantan Selatan memeriksa dokumen keimigrasian 20 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok atau China yang datang untuk bongkar kapal kargo atau muatan barang pada Jumat kemarin.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Muhammad Maryadi mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin *I Gusti Bagus M Ibrahim* di Batulicin, Sabtu, mengatakan WNA asal Tiongkok itu merapat ke Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
“Mereka datang menggunakan MV Golden Trader bendera Hongkong dan tiba di Pelabuhan Tanjung Pemancingan Kotabaru sekitar pukul 05.00 Wita,” kata Maryadi.
Dia menjelaskan WNA tersebut akan melakukan bongkar muat batubara dari Kabupaten Kotabaru untuk dibawa ke luar negeri, kemudian kembali ke China pada Rabu (24/1).
Maryadi mengungkapkan petugas memeriksa dokumen administrasi para Warganegara asing itu guna menjaga stabilitas kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara.
“Petugas turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap WNA asal Tiongkok di atas Kapal MV Golden Trade tersebut, dan semua yang bersangkutan dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian kepada petugas,” ucap Maryadi.
Maryadi menegaskan petugas imigrasi melakukan pengawasan terhadap orang asing tersebut untuk memastikan keberadaannya di Kotabaru sesuai jadwal izin atau tidak.
“Kalau mereka melanggar maka akan kami lakukan tindakan sesuai undang-undang keimigrasian,” tegas Maryadi.
Sejauh ini, jumlah warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Tanah Bumbu mencapai 145 orang dan Kabupaten Kotabaru sebanyak 798 orang.
“Kami Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin terus memperkuat pengawasan orang asing yang tinggal dan berkunjung ke Tanah Bumbu dan Kotabaru melalui program Timpora,” tutur Maryadi.
( Syafril/DR )