18,436 total views, 80 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil membekuk buronan pemerintah China, WZ (58), mantan direktur utama sebuah real estate yang diduga terlibat kasus pinjaman korporasi senilai 980 juta yuan atau sekitar Rp2,2 triliun.
Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan, WZ gagal melunasi pinjaman korporasinya, lalu melarikan di ke luar negeri. WZ lantas ditangkap atas dasar permintaan pemerintah China.
“Penanganan terhadap WZ dilakukan berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok atau China) di Jakarta. WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, 13 November 2025,” kata Agus.
WZ telah ditetapkan oleh kepolisian China sebagai pelaku kejahatan keuangan dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Namun, alih-alih menghadapi proses hukum, WZ kabur dari negaranya.
Menurut Agus, sebelum masuk ke Indonesia, WZ sempat berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025. WZ tiba di Indonesia pada 7 Oktober dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA) dan menetap di Batam.
Berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar China di Jakarta, tim penindakan keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam melakukan pemantauan secara intensif.
“Tanpa perlawanan, WZ bisa diamankan oleh tim dari imigrasi,” tutur Agus.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad mengatakan tidak ada info detail dari pemerintah China mengenai modus tindak pidana yang dilakukan oleh WZ.
Aswad menjelaskan, pihaknya menerima nota diplomatik dengan keterangan identitas WZ yang dikategorikan sebagai financial fugitive atau orang yang melarikan diri dari yurisdiksi hukum untuk menghindari proses peradilan terkait kejahatan keuangan.
“Nota diplomatik ini disampaikan ke Direktorat Jenderal [Imigrasi] per tanggal 11 November,” jelasnya.
Saat ini, WZ berstatus sebagai deteni untuk diperiksa lebih lanjut. Bersamaan dengan itu, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah China untuk menindaklanjuti WZ sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme diplomatik yang berlaku.
( SYAFRIL/RED )
