
1,053 total views, 1,053 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DENPASAR ) — Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru yang membuat onar di salah satu restoran di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
“Tim kemudian melakukan penahanan terhadap orang asing itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Khusus Denpasar R. Haryo Sakti di Denpasar, Bali, Selasa.
WNA Selandia Baru berinisial AJM itu ditangkap setelah petugas imigrasi yang saat itu melakukan patroli keimigrasian menerima informasi dari Kepolisian Sektor Ubud.
Pria berusia 50 tahun itu dalam keadaan mabuk dan membuat keributan di salah satu restoran.
Berdasarkan keterangan pengelola restoran, AJM tidak membayar biaya makanan dan minuman.
Sempat meninggalkan restoran, AJM kembali ke restoran dan melakukan keributan di salah satu kawasan wisata populer di Bali itu.
Ia kemudian digelandang ke ruang detensi di kantor Imigrasi Denpasar dan hendak diperiksa Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Denpasar.
Namun, karena AJM dalam kondisi mabuk maka petugas urung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dikantongi imigrasi setelah melakukan pengecekan, AJM diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jabatan direktur, berlaku 28 Juli 2025 hingga 28 Juli 2026.
Haryo tidak membeberkan nama perusahaan yang AJM pimpin selaku direktur tersebut.
AJM dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum.
Setelah ditahan sementara di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar, AJM kini telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Rencananya, Imigrasi Denpasar akan mendeportasi AJM kembali ke negaranya yang saat ini masih menunggu proses administrasi keimigrasian.
Ada pun Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Kemudian Imigrasi Singaraja mencakup Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem, serta Imigrasi Ngurah Rai mencakup wilayah kerja Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan yang secara administrasi wilayah masuk Kabupaten Badung.
( SYAFRIL/RED )