
3,032 total views, 18 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi seorang warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka kegiatan kelas retret seksual di Bali.
Perempuan berinisial JRG (44) itu ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Selasa (16/9) saat hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia kemudian dideportasi pada Kamis (18/9).
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inteldakim melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.
Ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas “Intimacy Mastery Retreat” pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak. Kelas itu merupakan program berbentuk privat yang mengajarkan seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual,
Kegiatan itu bersifat berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara. Menurut Winarko, dalam kegiatan tersebut ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.
Padahal, JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan visa saat kedatangan (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, JRG menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersial yang tidak sesuai izin.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai lantas mengamankan JRG pada 16 September 2025. Ia ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta.
Setelah diperiksa secara komprehensif, JRG terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, dia dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 Wita dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar-Taipei-Los Angeles,” jelas Winarko.
( SYAFRIL/RED )