8,206 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Earias Wirawan menyebutkan sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan pelanggaran selama periode Januari-Mei 2025.
“Kalau untuk kasus pelanggaran tindakan administrasi keimigrasian (TAK) ditemukan 18 WNA, namun yang dideportasi ada 15 WNA,” kata Earias usai rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.
Sedangkan kasus pelanggaran WNA pada 2024 sebanyak 52 kasus.
“Kita terus melakukan pengawasan. Karena terkadang orang asing mengajukan izin tinggalnya di Jakarta Barat, bisa saja dia berada di Jakarta Timur,” ujar Earias.
Oleh karena itu, pihaknya terus bekerja sama dengan instansi terkait dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) untuk mengecek administrasi dan melakukan patroli pengawasan WNA di wilayah Jakarta Timur.
“Jadi, konsep pengawasan harus paham dulu, sehingga apa yang dilakukan teman-teman Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan, dan memastikan alamat dan kegiatannya sesuai dengan izin tinggalnya,” jelas Earias.
Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Sudin Nakertrans dan Kesbangpol Jakarta Timur dalam mendata tenaga kerja asing yang berada di wilayah itu.
Jika ditemukan kejanggalan data, Imigrasi Jakarta Timur bersama pihak pemangku kepentingan terkait langsung turun ke lapangan mengecek keberadaan WNA sesuai data yang ada.
“Terbagi ke semua-semua apartemen yang ada di wilayah Jakarta Timur, itu lumayan banyak. Ada kadang di kos-kosan yang di Otista, Pulogadung, itu juga tersebar,” ucap Earias.
Selain itu, banyak tempat-tempat penginapan yang sifatnya tidak resmi atau berstatus tidak jelas. Sehingga, Imigrasi Jakarta Timur perlu mengecek kembali penginapan untuk mengetahui kejelasan posisi WNA.
“Informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan, tapi kegiatan kita juga kita maksimalkan. Tujuan ini untuk mensinergikan, untuk bertukar informasi mengenai bagaimana orang asing berinvestasi, apa saja yang dibutuhkan,” ujar Earias.
( SYAFRIL/RED ) 
