8,762 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara mendekatkan layanan pembuatan pasport kepada masyarakat melalui “Eazy Passport” di Kantor Wali Kota Jakarta Utara sehingga lebih mudah diakses pemohon dokumen perjalanan luar negeri tersebut.
“Layanan ini sangat diminati, masyarakat mengunjungi gerai ini untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun pergantian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan layanan itu untuk pegawai kantor Wali Kota Jakarta Utara maupun masyarakat umum yang ingin mengajukan permohonan paspor baru maupun pergantian dengan kuota terbatas pada Jumat.
“Kami buka pelayanan dari pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB dan tercatat ada 38 pemohon paspor yang terlayani,” katanya.
Menurut dia, untuk mendaftarkan diri, pemohon paspor cukup dengan memindai kode batang (barcode) yang telah disebar di akun media sosial resmi milik Pemkot Jakarta Utara satu hari sebelum pelaksanaan.
Dengan demikian, lanjutnya, sebelum pelaksanaan, petugas sudah punya daftar pemohonnya.
Untuk jumlah pemohon yang diproses pada Jumat ini sebanyak 38 yaitu paspor baru elektronik 23 permohonan dan paspor penggantian elektronik 15 permohonan.
“Dan nanti untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor dilakukan secara Individu,” .
Menurutnya, layanan ini adalah bentuk kolaborasi dalam menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta.
“Pelayanan yang kita gelar di kantor Wali Kota Jakarta Utara ini juga sebagai bentuk kolaborasi kita dengan Pemkot Jakarta Utara dalam menyambut HUT Kota Jakarta,” ucapnya. ( SYAFRIL/RED )
