
4,912 total views, 215 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menargetkan membentuk desa/kelurahan binaan Imigrasi di empat Kecamatan di Jakarta Utara untuk mencegah terjadinya aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Kami baru melakukan sosialisasi di Kecamatan Pademangan. Tiga kecamatan lainnya yakni Kelapa Gading, Cilincing, dan Kecamatan Penjaringan,” kata Kasi Inteldakim Kanim Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta Kamis.
Melalui program desa/kelurahan binaan, pihaknya ingin menggandeng masyarakat secara luas untuk mengetahui aturan terkait keimigrasian dan upaya pencegahan aksi TPPO dan TPPM.
Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi ini sudah ada sejak 2023, namun saat itu difokuskan pada pencegahan pelanggaran dan pengawasan terhadap orang asing.
Selain melakukan pencegahan aksi TPPO dan TPPM, desa/kelurahan binaan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang literasi keimigrasian, serta mencegah dampak risiko atau kerawanan keimigrasian melalui edukasi kepada masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Dalam program ini, di setiap kecamatan dan kelurahan akan ditunjuk petugas imigrasi pembina desa/kelurahan (Pimpasa) yang akan memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat terkait aturan keimigrasian.
“Kami juga memberikan edukasi terkait orang yang ingin berangkat ke luar negeri untuk bekerja,” kata Widya.
Widya menjelaskan program desa/kelurahan binaan ini merupakan menindaklanjuti program Astacita Presiden Prabowo Subianto dan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan untuk mencegah terjadinya aksi TPPO dan TPPM.
“Meski Jakarta Utara belum ditemukan aksi tersebut tapi kami tetap bekerja melakukan sosialisasi dan pencegahan. Dengan kehadiran Imigrasi di lingkungan masyarakat dapat membuka wawasan masyarakat terkait aturan keimigrasian dan lainnya,” ujarnya.
( SYAFRIL/RED )