26,766 total views, 592 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LABUAN BAJO ) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang tahun 2025 telah menolak sebanyak 26 permohonan paspor sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
“Dari 26 permohonan paspor ini memang macam-macam yang pertama itu memang tadi ada indikasi TPPO dan yang kedua ada salah persyaratan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus di Labuan Bajo, Rabu.
Ia menambahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo berkomitmen mencegah TPPO dan TPPM melalui pengawasan permohonan paspor yang ketat, karena banyak korban TPPO dan TPPM berawal dari pembuatan paspor dengan motif bekerja ke luar negeri tetapi tidak melalui prosedur resmi.
Sebelum menerbitkan paspor, petugas akan melakukan pengecekan berbagai dokumen permohonan hingga mewawancarai pemohon terkait alasan hingga kegiatan apa saja yang akan dilakukan di negara tujuan.
Melalui wawancara, lanjut dia, banyak pemohon yang secara jujur menyatakan ingin bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur.
“Biasanya mereka itu ada yang jujur-jujur saja jawabnya mau kerja di Malaysia, lalu kami cek dari situ karena sistem imigrasi terkoneksi dengan sistem dari BP2MI, jadi secara sistem itu kalau mereka sudah terdaftar di BP2MI itu kita bisa lihat di sistem imigrasi dan bisa kita terbitkan paspornya, tetapi kalau mereka itu tidak terdaftar di BP2MI nanti di dalam layar sistem integrasi itu kosong,” ungkapnya.
Selain ingin bekerja di luar negeri, lanjut dia, ditemukan juga pemohon paspor tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang bersifat daring melalui media sosial (medsos) yang dinilai rentan berisiko bagi pekerja migran menjadi korban TPPO.
Ia mengaku selama ini gencar melakukan sosialisasi kepada para pelajar agar mewaspadai tawaran kerja di luar negeri yang diiming-imingi dengan gaji tinggi, karena berpeluang besar akan menjadi korban TPPO dan TPPM.
“Banyak iklan penipuan lowongan kerja, itu banyak sekali contohnya di Facebook, di WhatsApp Group, tidak perlu pengalaman kerja di luar negeri, gaji besar, syarat berbadan sehat, nah ini kan lucu karena tidak perlu pengalaman, tidak perlu pendidikan, hanya syaratnya berbadan sehat, ini Indikasinya yang ditemukan rata-rata itu untuk perdagangan organ tubuh,” katanya.
Ia mengimbau warga, lebih khusus generasi muda agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri hingga dugaan penipuan dengan modus pacar online yang berada di luar negeri.
“Kadang ada juga yang bilangnya ketemu pacarnya, jadi pacar online ini katanya sudah belikan tiket dan sebagainya, nah ini kita lihat negara-negara tujuannya kalau tujuannya untuk Kamboja ke Myanmar ini memang indikasinya ke TPPO dan TPPM,” katanya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo telah menerbitkan sebanyak 596 paspor biasa dan 802 paspor elektronik.
( SYAFRIL/RED )
