2,305 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEOLABOH ) —Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat hingga pertengahan November 2024 sudah menerbitkan 5.934 paspor sebagai dokumen keimigrasian masyarakat selama tahun 2024.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, yang membutuhkan layanan pembuatan paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Jamaluddin di Meulaboh, Senin.
Ia menjelaskan, 5.934 buah paspor yang sudah diterbitkan sejak Januari hingga pertengahan November 2024 terdiri dari 1.919 buah paspor yang habis masa berlakunya dan pembuatan paspor baru sebanyak 3.885 buah.
Pada tahun 2023 lalu, jumlah paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 6.850 buah paspor.
Penerbitan paspor tahun lalu tersebut terdiri 4.465 pembuatan paspor baru, 2.223 buah paspor yang telah habis masa berlakunya, 19 buah paspor rusak serta 140 buah paspor yang hilang.
Jamaluddin mengatakan sebagian besar masyarakat yang melakukan pembuatan paspor diantaranya untuk keperluan ibadah, pendidikan, ziarah, perjalanan wisata, kesehatan, serta keperluan bisnis.
Dia menyebutkan, layanan pembuatan paspor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat saat ini juga telah bisa dilayani melalui Kantor Unit Kerja Keimigrasian(UKK). ( SYAFRIL/DH )
