5,717 total views, 51 views today
DELIK-HUKUM.ID ( BANDA ACEH ) —Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) atau mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia terkait dugaan menyalahgunakan izin tinggal.
“Mereka berada di Wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang mereka miliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Minggu.
Ketiga WN Malaysia tersebut yakni berinisial CTY, LZX dan WPH. Mereka telah dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar menggunakan Pesawat Air Asia pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 18.20 WIB.
Muchsin mengatakan, deportasi diberikan kepada WN Malaysia tersebut dikarenakan mereka tidak mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya.
Dirinya menjelaskan, ketiga WN Malaysia tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan yang diperuntukkan untuk kegiatan kunjungan wisata dan sosial budaya.
“Tetapi, mereka malah melakukan aktivitas sebagai instruktur selam di daerah Sabang,” ujar Muchsin.
( SYAFRIL/RED ) 
