8,499 total views, 33 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 060836 Kota Medan terus bergulir. Inspektorat Kota Medan akhirnya merespons setelah media ini menelusuri dan memberitakan indikasi ketidakwajaran penggunaan anggaran pemeliharaan sekolah tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp19.055.620 yang tak tercermin pada kondisi fisik bangunan.
Plt Inspektur Kota Medan, Habibi Adhawiyah, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan konfirmasi internal terhadap informasi yang beredar.
“Terkait hal ini sedang dilakukan konfirmasi oleh Irban III Inspektorat ke Dinas Pendidikan. Setelah ada hasilnya akan kami sampaikan ke Bapak ya,” ujar Bu Habibi dalam pesan konfirmasi kepada tim delik-hukum.id, Kamis (18/7/2025).
Sebelumnya, redaksi telah melayangkan surat resmi bernomor: 25/DHK/KOTA-MDN/2025 kepada Kepala SDN 060836 guna meminta penjelasan terkait penggunaan Dana BOS pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang substansial, Kepala Sekolah Morina Pane justru mengarahkan wartawan ke seseorang bernama Carles dan menyatakan bahwa “sekolah sudah diperiksa dengan baik oleh Inspektorat.”
Namun pernyataan itu masih simpang siur. Tak ada dokumen atau pernyataan resmi yang menguatkan klaim sang kepala sekolah, sehingga langkah konfirmasi oleh Irban III menjadi titik krusial untuk membuktikan apakah proses pemeriksaan tersebut benar-benar pernah dilakukan, dan sejauh mana hasilnya.
Pantauan langsung tim di lapangan menunjukkan kondisi sekolah yang jauh dari kata layak: jendela rusak berat dan nyaris lepas dari engsel, dinding berjamur, serta minimnya tanda-tanda pemeliharaan. Fakta ini kontras dengan jumlah anggaran pemeliharaan yang cukup signifikan.
Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Utara, Fika Lubis turut angkat bicara saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini. Ia menilai bahwa dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut merupakan bentuk kejahatan terhadap hak dasar anak untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.
“Jika benar dana pemeliharaan mencapai Rp19 juta lebih namun tidak tampak hasilnya secara fisik, maka ini patut diduga bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi penyalahgunaan anggaran yang dibiarkan tanpa pengawasan,” tegas Fika Lubis
Lebih lanjut, ia mengkritik lemahnya pengawasan dan transparansi dari instansi terkait.
“Dana BOS bukan hanya soal laporan administrasi, tapi harus bisa dirasakan dampaknya. Kalau bangunan tetap rusak, lingkungan sekolah jorok, dan anak-anak belajar dalam kondisi tak aman, lantas ke mana sebenarnya anggaran itu mengalir?” katanya dengan nada prihatin.
Fika juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada klarifikasi lisan.
“Transparansi anggaran adalah bagian dari perlindungan hak anak. Jangan tunggu bangunan sekolah ambruk baru kita bereaksi. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan hukum semua pihak,” ujarnya menutup pernyataan.
Kepala Biro Delik Hukum Kota Medan, Ficriansyah Lubis, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai bahwa sikap diam dan lambannya klarifikasi dari pihak sekolah justru memperkuat kecurigaan publik.
“Kami apresiasi langkah awal Inspektorat. Namun jika dalam waktu wajar tidak ada tindak lanjut yang tegas dan terbuka, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan publikasi lanjutan,” ujarnya.
Ficriansyah menegaskan bahwa media ini tidak sedang memburu sensasi, melainkan menagih akuntabilitas dari pihak-pihak yang diberi amanah mengelola dana publik.
“Konfirmasi tetap kami buka. Tapi jika tidak ada niat baik menjelaskan, maka dugaan penyimpangan ini sah untuk dinaikkan ke tingkat investigasi hukum,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kota Medan masih menunggu hasil telaah dari Irban III. Sementara itu, publik dan para wali murid menanti kejelasan dan pertanggungjawaban atas dana yang seharusnya dipakai untuk menunjang kualitas dan keselamatan belajar siswa.
( FICRI/RED )
