
2,653 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID (Bengkayang Kalbar) — Kapolres Bengkayang, melalui Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim), Polres Bengkayang, IBDA Saiyan, menyampaikan keberhasilan Polres Bengkayang dalam mengungkap kasus kejahatan Cyber Crime yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bengkayang yang dikemas dalam program acara Jumat Curhat Kapolres Bengkayang, Jumat, 19 Januari 2024.
Acara yang digelar di sebuah warung makan depan Mapolres Bengkayang tersebut dihadiri hampir seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Bengkayang sebagai tamu undangan.
Dalam acara yang dibuka jam 09.30 Waktu Indonesia bagian Barat (Wib.) tersebut, Kanit Pidum Sat.Reskrim Polres Bengkayang menyampaikan beberapa statement terkait kejahatan Cyber Crime yang disambut tanggapan dari para Jurnalis.
Mengawali pembicaraannya, Kanit Pidum menceritakan ringkasan kasus penipuan berkedok asmara, dan korbannya bisa dewasa dan bisa juga anak dibawah umur.
“Polres Bengkayang saat ini menangani 3 kasus dengan modus pelaku menggunakan data pribadi orang lain, kemudian menipu korban, dan ini korbannya dewasa dan anak-anak sekolah, kemudian pelaku menjalin hubungan romantis dan meminta poto atau video yang bersifat sensitif untuk diunggah setelah itu meminta uang atau kekayaan korban, namun karena korban tidak mau menuruti keinginan pelaku sehingga poto-poto vulgar itu disebarluaskan. Terhadap beberapa kejadian tersebut, Polres Bengkayang menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kejadian serupa. Dan hal tersebut menjadi tanggung jawab kita bersama untuk kita mengingatkan kepada orang terdekat kita, keluarga, atau teman kita, agar berhati-hati dalam mengunggah poto, video, maupun kata-kata di media sosial, kemudian kenali dengan baik identitas orang yang kita kenal di media sosial, jangan sembarang orang diterima-terima saja. Kemudian jangan mudah terpancing untuk mengirimkan uang, poto, atau video, khususnya yang bersifat pribadi atau pun sensitif, atau mengirimkan identitas pribadi pada orang lain,” papar Kanit Pidum.
Menanggapi paparan Kanit Pidum Sat. Reskrim Polres Bengkayang tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Bengkayang, YULIZAR mengatakan, bahwa banyak peristiwa-peristiwa yang merugikan masyarakat di media sosial, seperti Facebook, Messenger, WhatsApp, dan lain-lain dengan berbagai modus. “Mudah-mudahan kejadian-kejadian khususnya di wilayah hukum Polres Bengkayang dapat kita basmi, dan pelaku-pelakunya diproses sesuai hukum. Dan apa yang disampaikan menjadi perhatian kita bersama kawan- kawan media yang ada di Kabupaten Bengkayang,” ucap Yulizar.
Ikut memberikan tanggapan wartawan, Fransiskus Asok mengatakan, bahwa kejahatan Cyber Crime sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak selaku regenerasi. Ia berharap, kearipan lokal bisa diterapkan disamping hukum positif, supaya ada efek jera.
Menanggapi pertanyaan rekan Jurnalis, Rinto Andreas, terkait sejauh mana keberhasilan Polres Bengkayang dalam menangani kasus Cyber crime di wilayah hukum Polres Bengkayang saat ini, Kanit Pidum Sat. Reskrim Polres Bengkayang mengatakan bahwa penanganan kasus Cyber Crime yang terungkap masih dalam tahap penyelidikan, dan masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, tersangkanya sudah kita tahan dan ini termasuk prestasi untuk kita Polres Bengkayang. Tersangka yang kita tangkap dari Balikpapan, satu lagi dari Jawa Barat, satu lagi dari Bengkayang.
“Terimakasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah berkenan menghadiri kegiatan ini. Kita semua berharap semoga selalu dapat terjalin hubungan yang baik, kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bengkayang dengan rekan-rekan wartawan,” tutup Ibda Saiyan. (Markus)