1,963 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (Kota Depok) — Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, di datangi korban dugaan fitnah dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum karyawan Rumah Sakit Citra Arafik, Sawangan Duren Seribu Bojongsari Kota Depok, Jawa Barat.
Yakni, Merdi (21) di dampingi kuasa hukumnya Jeppry Purba dan Jamali Supriyadi, serta Ibu kandungnya, Siti Rohana, Rabu (17/1/2024). Maksud kedatangannya mereka ke Kantor PWI, ingin mengadukan dan mengeluhkan nasibnya kepada wartawan yang tergabung di PWI.
“Benar, kami sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/3021/X/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas nama terlapor Jabar Mualana. Jadi, dalam laporan tersebut, mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Jabar Mualana, berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Kejadian ini terjadi di Jl.kembang dalam 2 Rumah Sakit Citra AR, RAFIQ Sawangan RT 03 RW 04, Duren Seribu Bojongsari Kota Depok pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu,” ujar Kuasa Hukumnya Jeppry Purba, Rabu (17/1/2024), di Kantor PWI Depok, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, bahwa kasus ini adalah fitnah keji dan rekayasa yang menzholimi orang kecil. Hal itu, dengan tuduhan pencurian diiringi penyekapan selama sehari tanpa makan dan minum oleh pimpinan rumah sakit menggambarkan sisi gelap dalam dunia kesehatan.
“Mirisnya lagi, tuduhan pencurian tersebut juga dibarengi dengan penyekapan Merdi dan kawan-kawannya di dalam satu ruangan selama sehari tanpa makan dan minum oleh pimpinannya,” jelas Jeppry.
Jeppry juga menegaskan, bahwa dirinya mengawal laporan Merdi hingga tuntas, dan menekankan bahwa tindakan rumah sakit adalah melanggar hukum. Sebab, Merdi sendiri, yang sudah bekerja selama dua tahun di Rumah Sakit Citra AR, RAFIQ, dengan upah di bawah UMK Kota Depok, sekarang merasa statusnya tidak jelas.
“Artinya, dirinya terus melakukan pendampingan untuk Merdi dalam mencari kebenaran. Karena sebagai warga negara Merdi punya hak dilindungi undang-undang. Bahkan, peristiwa ini menciptakan citra negatif di dunia kesehatan, menyisakan pertanyaan tentang keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di tempat kerja,” tandasnya.
(MUL / JON)
