357 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ikuti Sosialisasi Permenkumham terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang di selenggarakan oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal. Pada hari ini, Selasa (23/05/23) yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin.
Tampak hadir Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah, Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara Egga Okstrada Mulyana dan staf bagian Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini pun diikuti secara virtual oleh Pejabat/Pegawai yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Pada kesempatan ini, Novita Ilmaris selaku Kepala Biro BMN menjelaskan bahwa hal yang melatar belakangi sosialisasi ini adalah Permenkumham No. 4 Tahun 2023 mengenai implementasi ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a1 dan Pasal 77 huruf b PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 yaitu “Kewenangan dan tanggung jawab PB dalam merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN di lingkungannya serta pemusnahan BMN dilakukan dalam hal terdapat alas an lain sesuai ketentuan per-UU-an”.
Kemenkumham dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya didukung dengan perangkat kesisteman, sarana dan prasarana yang merupakan BMN yang memiliki spesifikasi dan fungsi tertentu, menyimpan data yang bersifat rahasia dan secara spesifik hanya digunakan di lingkungan Kemenkumham serta mempunyai risiko rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Barang Milik Negara dimaksud memerlukan pengelolaan BMN secara khusus namun pengelolaan terhadap BMN yang berfungsi khusus sebelum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contoh peralatan berfungsi khusus untuk fungsi SIMKIM terdiri dari Scanner Pasport, Printer Pasport, Server SIMKIM, dll.
Di samping itu, Permenkumham No.8 Tahun 2023, untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMN guna terwujudnya efektivitas, efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 3 PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020, bahwa perlu menetapkan peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perencanaan Kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Diperlukan aturan internal agar prosedur tata Kelola perencanaan kebutuhan BMN sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja Kemenkumham. Sinkronasi antara perencanaan kebutuhan, pengadaan dan penatausahaan, contoh SBSK Scanner diperuntukan sebagai scanner kertas dan scanner passport.
BMN yang berfungsi khusus adalah BMN yang memiliki fungsi tertentu untuk penyelenggaraan layanan publik dalam hal penyimpanan data yang bersifat rahasia dan/atau sarana dan prasarana yang secara spesifik digunakan di lingkungan Kemenkumham serta mempunyai risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab apabila dipindahtangankan. Bongkaran BMN yang berfungsi khusus yang selanjutnya disebut bongkaran BMN, adalah hasil proses pemisahan berupa komponen tertentu yang menyimpan data dari BMN yang berfungsi khusus. Sedangkan alur pengelolaan BMN yang berfungsi khusus yaitu penetapan BMN yang berfungsi khusus, penatausahaan BMN yang berfungsi khusus, penjualan BMN dengan tindaklanjut pemusnahan bongkaran BMN, pemusnahan BMN yang berfungsi khusus dan penghapusan BMN yang berfungsi khusus.[Rif/Lin/DHK]